Hidayatullah.com– Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna menjadi RUU Inisiatif DPR dan akan dibahas di Komisi VIII DPR, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi VIII DPR untuk membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU itu.
“Mengingat pesantren dan madrasah tidak hanya berkontribusi besar bagi pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan akhlak bangsa Indonesia,” ujarnya dalam rilisnya diterima hidayatullah.com, Rabu (31/10/2018) di Jakarta.
Baca: Menag Minta Masukan bagi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Bamsoet juga mendorong Komisi VIII DPR untuk mengkaji permasalahan yang terkait sejumlah hal.
Yaitu, pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata, karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.
Baca: Menag Minta Masukan bagi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Di samping mengakaji permasalahan itu, Bamsoet juga mendorong Komisi VIII DPR memperhatikan kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), terhadap RUU Pesantren.
“PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama, mengingat pendidikan agama tidak hanya agama Islam, tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu,” ujarnya.*