Hidayatullah.com– Besok, Kamis (26/09/2019), Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang selama ini menuai penolakan dan kontroversi ada kemungkinan disahkan oleh DPR RI.
Isyarat tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Rabu (25/09/2019).
RUU P-KS bisa dibilang “luput” dari aksi mahasiswa selama tiga hari belakangan ini, sejak Senin (23/09/2019). Walaupun sejak awal RUU P-KS menuai hujan kritikan, tapi fokus utama mahasiswa dalam demo terlihat hanya pada Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menurut Bamsoet, RUU P-KS kemungkinan disahkan dalam rapat paripurna Kamis besok (26/09/2019).
Katanya, agenda paripurna besok adalah pengambilan keputusan terkait Undang-Undang (UU) yang telah selesai dibahas. Akan tetapi, politisi Partai Golkar ini tidak merinci RUU apa saja yang akan disahkan.
Mengenai RUU KUHP yang pengesahannya telah ditunda oleh DPR, Bamsoet menyerahkan pembahasannya kepada Komisi VIII. “Kita serahkan pada Komisi VIII dan panja-nya, untuk menyelesaikan dan menuntaskan,” ujarnya kutip INI-Net Rabu malam ini.
Selama ini, DPR belum mengesahkan RUU P-KS karena RUU KUHP juga belum disahkan. Komisi VIII bahkan juga telah menyatakan tidak akan mengesahkan RUU P-KS sebelum kitab undang-undang disahkan terlebih dahulu.
“Enggak mungkin bisa selesai kalau RKUHP belum beres,” sebut Ketua Panitia Kerja RUU P-KS yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, 28 Juli 2019 lalu.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyatakan, pihaknya tetap menolak pengesahan RUU P-KS karena pengesahan RUU ini tidak beralasan secara filosofis, normatif, dan sosiologis.
“Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, kami sangat berharap dapat menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait produk perundangan yang ada. Masukan dari berbagai elemen di tengah masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan RUU tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat,” pernyataan AILA di Jakarta, Rabu (25/09/2019).*