Hidayatullah.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma memberi arahan agar aspirasi pemekaran wilayah calon Provinsi Papua Tengah mengutamakan kedamaian.
Arahan ini disampaikan Filep Wamafma saat menerima dua delegasi dari Papua yang memperjuangkan pemekaran wilayah Papua Tengah. Pertemuan berlangsung di ruang Komite I DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (05/11/2019) sebagai hari pertama kerja Pansus Papua.
Sebelumnya, DPD RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Papua dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (04/11/2019). Filep Wamafma dipilih sebagai ketua pansus, didampingi tiga wakil ketua yakni Abdullah Puteh, Amelia Salurapa, dan Otopianus P Tebai.
Pertemuan kemarin dilangsungkan dengan Asosiasi Bupati calon Provinsi Papua Tengah, terdiri dari tujuh bupati.
“Perjuangan aspirasi masyarakat dan pemerintah di tujuh wilayah lebih mengutamakan kedamaian dan menjaga agar tidak menimbukan konflik antar masyarakat yang mengganggu roda pemerintahan di daerah,” ujar Filep Wamafma memberi arahan kepada para bupati tersebut sebagaimana keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com pada Rabu (06/11/2019).
Selain itu, Filep Wamafma juga memberi arahan agar proses pemekaran wilayah Papua Tengah selalu melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Yaitu, jelas Filep Wamafma, melalui mekanisme Majelis Rakyat Papua (MRP), Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pansus Papua.
“Komite I sangat berterima kasih kepada para kepala daerah dan masyarakat yang telah mempercayakan DPD RI melalui Komite I dan Pansus Papua untuk menyampaikan aspirasi. Komitmen kami Pansus Papua dapat menjadi sarana dalam penyelesaian masalah Papua,” ujar Filep Wamafma.
Dalam pertemuan tersebut, jelasnya, Ketua Delegasi yang juga Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw menyatakan bahwa adanya keinginan dari masyarakat di wilayah adat Mee Pago untuk pengaktifan kembali UU No 45 Tahun 1999, dengan kesepakan ibu kota Papua Tengah di Kabupaten Timika. Hal ini katanya mengingat sejarah pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah bersamaan dengan Irian Jaya Barat (Papua Barat) merupakan dasar dari 7 bupati untuk memperjuangkan pengaktifan kembali UU itu.
Filep Wamafma mengatakan, Pansus Papua pada prinsipnya mengakomodir setiap aspirasi masyarakat, pemerintah, dan semua pihak, mengingat DPD RI merupakan lembaga negara yang sifatnya keterwakilan daerah.
“Maka melalui Komite I DPD RI yang juga membidangi Pemekaran Wilayah dan melalui Pansus Papua, kita telah menerima dan akan dibahas dalam agenda-kerja, baik di tingkat komite dan di tingkat Pansus Papua,” ujar Filep Wamafma.
Sebelumnya diketahui, saat melakukan kunjungan kerja pertamanya ke Papua penghujung Oktober 2019, Presiden Joko Widodo berdialog dengan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. Saat itu Jokowi berjanji akan menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah di Pegunungan Tengah, Provinsi Papua.
Jokowi menjelaskan bahwa pemekaran wilayah di seluruh Indonesia sedang dalam moratorium alias penangguhan. Hal ini dikarenakan banyaknya usulan pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Sebetulnya saya ngomong apa adanya, sebetulnya kita kan sudah sampaikan sejak awal kita sudah moratorium tidak ada pemekaran di seluruh Indonesia. Karena apa?”
“Karena ada 183 pemekaran baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang diusulkan kepada saya. Begitu dibuka satu, yang lain pasti ngantre di depan kantor saya setiap hari,” ujar Jokowi dirilis Biro Pers Sekretariat Presiden.
Kendati begitu, dia mengatakan, khusus untuk wilayah Pegunungan Tengah, Papua, usulan pemekaran wilayah akan ditindaklanjuti.*