Hidayatullah.com– Ketua Ormas Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan ditangkap oleh kepolisian. Polisi menangkap Ketua Ormas Projo Sumsel itu bersama dua orang lainnya oknum anggota ormas. Ketiganya ditangkap atas dugaan memeras pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey membenarkan adanya penangkapan itu. Alamsyah membenarkan bahwa salah seorang yang ditangkap adalah FY, Ketua Projo Sumsel. Namun menurut polisi, pelaku beraksi tanpa membawa atribut ormasnya.
“Iya (FY Ketua Projo Sumsel), enggak ada hubungan dengan Projo, itu perorangan. Kalau dia Projo pakai atribut Projo, ini enggak ada pakai atribut Projo,” sebut Alamsyah kutip Detik.com (18/08/2020).
Berdasarkan informasi, ketiga pelaku yaitu FY, RS, dan E, mereka ditangkap Reskrim Polres Ogan Komering Ilir pada 12 Agustus lalu ketika melakukan pemerasan di wilayah itu.
Ketiga orang itu dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan. Bahkan seorang kepala desa ikut diamankan.
“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ada kades (RS), perannya sama saja pemerasan bersama-sama. Jadi bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan ada yang menerima suap, ini dari awal sudah ada yang melaporkan,” sebut Alamsyah, yang memastikan pemerasan tak terkait dengan organisasi Pro Jokowi Sumsel.
Menurut kepolisian, FY bertindak sebagai perorangan, bukan Ketua Pro Jokowi Sumsel. “Tak ada Projo mengajarkan (pemerasan), jadi ini murni pribadinya,” sebut Alamsyah.
Kepolisian memastikan bersifat independen terkait penanganan kasus ketiga anggota ormas tersebut. Termasuk dalam penangguhan penahanan ketiga tersangka.
“Tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan,” sebutnya menegaskan.
Adapun korban yang tidak disebutkan namanya, dalam laporannya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Sampai akhirnya korban yang merasa gerah melaporkan ketiga pelaku ke kepolisian.
“Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi,” jelas Alamsyah.
“Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi,” tambahnya.*