Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tangkap Ketua Ormas Pro Jokowi Sumsel yang Diduga Peras Pejabat, 3 Orang Jadi Tersangka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2020 15:18 3:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Agustus 2020 15:38
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Ormas Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan ditangkap oleh kepolisian. Polisi menangkap Ketua Ormas Projo Sumsel itu bersama dua orang lainnya oknum anggota ormas. Ketiganya ditangkap atas dugaan memeras pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey membenarkan adanya penangkapan itu. Alamsyah membenarkan bahwa salah seorang yang ditangkap adalah FY, Ketua Projo Sumsel. Namun menurut polisi, pelaku beraksi tanpa membawa atribut ormasnya.

“Iya (FY Ketua Projo Sumsel), enggak ada hubungan dengan Projo, itu perorangan. Kalau dia Projo pakai atribut Projo, ini enggak ada pakai atribut Projo,” sebut Alamsyah kutip Detik.com (18/08/2020).

Berdasarkan informasi, ketiga pelaku yaitu FY, RS, dan E, mereka ditangkap Reskrim Polres Ogan Komering Ilir pada 12 Agustus lalu ketika melakukan pemerasan di wilayah itu.

Ketiga orang itu dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan. Bahkan seorang kepala desa ikut diamankan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ada kades (RS), perannya sama saja pemerasan bersama-sama. Jadi bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan ada yang menerima suap, ini dari awal sudah ada yang melaporkan,” sebut Alamsyah, yang memastikan pemerasan tak terkait dengan organisasi Pro Jokowi Sumsel.

Menurut kepolisian, FY bertindak sebagai perorangan, bukan Ketua Pro Jokowi Sumsel. “Tak ada Projo mengajarkan (pemerasan), jadi ini murni pribadinya,” sebut Alamsyah.

Kepolisian memastikan bersifat independen terkait penanganan kasus ketiga anggota ormas tersebut. Termasuk dalam penangguhan penahanan ketiga tersangka.

“Tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan,” sebutnya menegaskan.

Adapun korban yang tidak disebutkan namanya, dalam laporannya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Sampai akhirnya korban yang merasa gerah melaporkan ketiga pelaku ke kepolisian.

“Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi,” jelas Alamsyah.

“Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi,” tambahnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ogan Komering IlirOKIpemerasanpolisiPro JokowiProjoSumsel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Mali Ibrahim Boucabar Mengundurkan Diri Setelah Pemberontakan Militer
Tulisan selanjutnya Yahudi Yaman akan Dipindahkan ke UEA Menyusul Kesepakatan dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?