Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tangkap Ketua Ormas Pro Jokowi Sumsel yang Diduga Peras Pejabat, 3 Orang Jadi Tersangka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2020 15:18 3:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Agustus 2020 15:38
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Ormas Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan ditangkap oleh kepolisian. Polisi menangkap Ketua Ormas Projo Sumsel itu bersama dua orang lainnya oknum anggota ormas. Ketiganya ditangkap atas dugaan memeras pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey membenarkan adanya penangkapan itu. Alamsyah membenarkan bahwa salah seorang yang ditangkap adalah FY, Ketua Projo Sumsel. Namun menurut polisi, pelaku beraksi tanpa membawa atribut ormasnya.

“Iya (FY Ketua Projo Sumsel), enggak ada hubungan dengan Projo, itu perorangan. Kalau dia Projo pakai atribut Projo, ini enggak ada pakai atribut Projo,” sebut Alamsyah kutip Detik.com (18/08/2020).

Berdasarkan informasi, ketiga pelaku yaitu FY, RS, dan E, mereka ditangkap Reskrim Polres Ogan Komering Ilir pada 12 Agustus lalu ketika melakukan pemerasan di wilayah itu.

Ketiga orang itu dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan. Bahkan seorang kepala desa ikut diamankan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Ada kades (RS), perannya sama saja pemerasan bersama-sama. Jadi bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan ada yang menerima suap, ini dari awal sudah ada yang melaporkan,” sebut Alamsyah, yang memastikan pemerasan tak terkait dengan organisasi Pro Jokowi Sumsel.

Menurut kepolisian, FY bertindak sebagai perorangan, bukan Ketua Pro Jokowi Sumsel. “Tak ada Projo mengajarkan (pemerasan), jadi ini murni pribadinya,” sebut Alamsyah.

Kepolisian memastikan bersifat independen terkait penanganan kasus ketiga anggota ormas tersebut. Termasuk dalam penangguhan penahanan ketiga tersangka.

“Tidak ada intervensi dari mana pun. Jadi untuk penangguhan juga karena kesehatan memang tidak memungkinkan kalau ditahan,” sebutnya menegaskan.

Adapun korban yang tidak disebutkan namanya, dalam laporannya mengaku menerima ancaman dari ketiga pelaku. Sampai akhirnya korban yang merasa gerah melaporkan ketiga pelaku ke kepolisian.

“Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi,” jelas Alamsyah.

“Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi,” tambahnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ogan Komering IlirOKIpemerasanpolisiPro JokowiProjoSumsel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Mali Ibrahim Boucabar Mengundurkan Diri Setelah Pemberontakan Militer
Tulisan selanjutnya Yahudi Yaman akan Dipindahkan ke UEA Menyusul Kesepakatan dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?