Hidayatullah.com- Sebuah video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini. Tampak dalam video itu seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan “adik” sang istri.
Video itu lantas mengundang pro kontra karena dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara pada waktu bersamaan.
Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan itu.
Berdasarkan penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menunjukkan bahwa pernikahan itu telah dilaksanakan pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, NTB.
Baca: Kabid Perempuan MUI: Poligami Bukan Masalah, Tapi Solusi
Pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran itu pun menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” jelas Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Anwar Saadi, sebagaimana rilis Bimas Islam di Jakarta, Rabu (26/08/2020) diterima hidayatullah.com.
Jelas Anwar, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, di antaranya punya surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” jelas Anwar.
Setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, lanjutnya, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, tambah Anwar, pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*