Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Bersikap Adil Terhadap Poligami

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2018 12:06 12:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2018 06:56
Bagikan
Bagikan

Oleh: Fathurahman Kamal

 

TAK usai dengan pernyataan kontroversial menolak Perda Syariah Islam yang disampaikan oleh Sekjend sebuah partai baru, hari-hari ini perhatian publik kembali tersentak dengan wacana pelarangan poligami.

Terhadap pernyataan kontroversial tersebut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i ikut memberikan sokongan, katanya, “Bagi kami, Komnas Perempuan, poligami adalah kekerasan terhadap perempuan,” ucap Imam dalam acara Diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 15 Desember 2018. (https://nasional.tempo.co/read/ 1155641/ komnas-perempuan-yang-sebut-poligami-sunnah-nodai-islam/full&view=ok)

Pentingnya menyadari sejarah pembentukan bangsa.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Apa yang dinyatakan oleh Komnas Perempuan dan ketua sebuah partai baru ini, menjadi pertanda nyata bahwa republik sedang menjalani suatu fase dimana pihak-pihak tertentu tidak memahami sejarah pembangunan bangsa ini. Jika hal ini tidak segera dihentikan, maka sesungguhnya kita sedang menggali lubang likuifaksi kebangsaan Indonesia. Jangan relakan republik ini rusak di tangan politisi dan pelaksana negara yang tidak memahami sejarah pembentukan bangsanya.

Marilah kita membaca ulang kebesaran jiwa para pendiri republik ini. Di era pertentangan ideologi dahulu, kita dapatkan keteladanan dan kebesaran jiwa para founding fathers yang demikian indah. Mereka telah berhasil menanamkan “ta’awun kebangsaan” yang sarat orientasi moral, spiritual, rasional, dan profesional dalam semangat kebersamaan.

Baca: Tafsir Ayat-ayat Poligami 

Perhatikan kata Presiden Soekarno,  “Nasionalisme Barat yang bersifat serang menyerang dan nasionalisme perdagangan yang memperhitungkan untung dan rugi, serta nasionalisme yang sempit, pastilah akan hancur dengan sendirinya. Sedangkan nasionalisme tauhid yang lebih bersifat kemanusiaan akan tampil sebagai pemenang.” (Lihat, Badri Yatim, Soekarno, Islam dan Nasionalisme, 1999: 76-85; Azyumardi Azra, Islam Reformis, 1999:100).

Sementara pada sidang “Badan Untuk Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan” (BPUPK),  Ki Bagus Hadikusumo, Ketua PP Muhammadiyah saat itu, pada tanggal 31 Mei 1945, dalam akhir pidatonya menyatakan: “…Saya sebagai seorang bangsa Indonesia tulen, bapak dan ibu saya bangsa Indonesia, nenek moyang saya pun bangsa Indonesia juga yang asli dan murni belum ada campurannya; dan sebagai seorang Muslim, yang mempunyai cita-cita Indonesia-Raya dan Merdeka, maka supaya negara Indonesia merdeka itu dapat berdiri tegak dan teguh, kuat dan kokoh, saya pun mengharap-kan akan berdirinya negara Indonesia ini berdasarkan agama Islam”.

Ketika  pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan paham kebangsaan yang luas dan tidak sempit yang kemudian terangkum antara lain dalam gagasan Pancasila. Dengan lantang, beliau menyatakan,“…Sayapun, adalah orang Islam….keislaman saya jauh belum sempurna, —tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam.”

Baca:  Model Keuangan Keluarga Poligami

Dialog intelektual di BPUPK itu di kemudian hari menghasilkan “Gentlement’s Agreement” pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dengan Sila Pertama, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, untuk kemudian mencapai titik kompromi lagi dalam Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Pancasila yang ditetapkan dalam Konstitusi Dasar UUD 1945 yang disepakati pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Bahkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan, ”Kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta ter-tanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.” Inilah yang di kemudian hari menjadi filosofi lahirnya Kompilasi Hukum Islam, di mana hukum Islam yang menjadi pedoman hidup dalam masyarakat muslim khususnya mendapatkan eksistensi legal konstitusional dalam kehidupan hukum nasional kita.

Dengan demikian, pengingkaran terhadap hukum Islam merupakan bukti nyata kedunguan historis yang akut, dan diderita oleh politisi muda milenial, bahkan oleh penyelenggara negara.

Proporsional dalam memandang poligami

Dalam tradisi Arab sebelum Islam, kaum perempuan diperlakukan secara tidak adil, bahkan dianggap sebagai komoditas dan properti yang dapat diwariskan. Dalam hal perkawinan mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, penuh kekerasan baik secara fisik, psikologis, ekonomi, maupun sosial. Seorang laki-laki dapat beristeri sebanyak mungkin dalam satu waktu yang sama.>>>> (BERSAMBUNG)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:daruratistrimenikahMuhammadiyahpoligamisejarahSyariatwanita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amnesty: Komitmen Jokowi Jamin Akuntabilitas Penembakan Paniai Belum Terlaksana
Tulisan selanjutnya Soal Uighur, Wantim MUI akan Surati OKI, Liga Islam sedunia, dan PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?