Oleh: Fathurahman Kamal
TAK usai dengan pernyataan kontroversial menolak Perda Syariah Islam yang disampaikan oleh Sekjend sebuah partai baru, hari-hari ini perhatian publik kembali tersentak dengan wacana pelarangan poligami.
Terhadap pernyataan kontroversial tersebut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i ikut memberikan sokongan, katanya, “Bagi kami, Komnas Perempuan, poligami adalah kekerasan terhadap perempuan,” ucap Imam dalam acara Diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 15 Desember 2018. (https://nasional.tempo.co/read/ 1155641/ komnas-perempuan-yang-sebut-poligami-sunnah-nodai-islam/full&view=ok)
Pentingnya menyadari sejarah pembentukan bangsa.
Apa yang dinyatakan oleh Komnas Perempuan dan ketua sebuah partai baru ini, menjadi pertanda nyata bahwa republik sedang menjalani suatu fase dimana pihak-pihak tertentu tidak memahami sejarah pembangunan bangsa ini. Jika hal ini tidak segera dihentikan, maka sesungguhnya kita sedang menggali lubang likuifaksi kebangsaan Indonesia. Jangan relakan republik ini rusak di tangan politisi dan pelaksana negara yang tidak memahami sejarah pembentukan bangsanya.
Marilah kita membaca ulang kebesaran jiwa para pendiri republik ini. Di era pertentangan ideologi dahulu, kita dapatkan keteladanan dan kebesaran jiwa para founding fathers yang demikian indah. Mereka telah berhasil menanamkan “ta’awun kebangsaan” yang sarat orientasi moral, spiritual, rasional, dan profesional dalam semangat kebersamaan.
Perhatikan kata Presiden Soekarno, “Nasionalisme Barat yang bersifat serang menyerang dan nasionalisme perdagangan yang memperhitungkan untung dan rugi, serta nasionalisme yang sempit, pastilah akan hancur dengan sendirinya. Sedangkan nasionalisme tauhid yang lebih bersifat kemanusiaan akan tampil sebagai pemenang.” (Lihat, Badri Yatim, Soekarno, Islam dan Nasionalisme, 1999: 76-85; Azyumardi Azra, Islam Reformis, 1999:100).
Sementara pada sidang “Badan Untuk Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan” (BPUPK), Ki Bagus Hadikusumo, Ketua PP Muhammadiyah saat itu, pada tanggal 31 Mei 1945, dalam akhir pidatonya menyatakan: “…Saya sebagai seorang bangsa Indonesia tulen, bapak dan ibu saya bangsa Indonesia, nenek moyang saya pun bangsa Indonesia juga yang asli dan murni belum ada campurannya; dan sebagai seorang Muslim, yang mempunyai cita-cita Indonesia-Raya dan Merdeka, maka supaya negara Indonesia merdeka itu dapat berdiri tegak dan teguh, kuat dan kokoh, saya pun mengharap-kan akan berdirinya negara Indonesia ini berdasarkan agama Islam”.
Ketika pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan paham kebangsaan yang luas dan tidak sempit yang kemudian terangkum antara lain dalam gagasan Pancasila. Dengan lantang, beliau menyatakan,“…Sayapun, adalah orang Islam….keislaman saya jauh belum sempurna, —tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam.”
Dialog intelektual di BPUPK itu di kemudian hari menghasilkan “Gentlement’s Agreement” pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dengan Sila Pertama, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, untuk kemudian mencapai titik kompromi lagi dalam Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Pancasila yang ditetapkan dalam Konstitusi Dasar UUD 1945 yang disepakati pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Bahkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan, ”Kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta ter-tanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.” Inilah yang di kemudian hari menjadi filosofi lahirnya Kompilasi Hukum Islam, di mana hukum Islam yang menjadi pedoman hidup dalam masyarakat muslim khususnya mendapatkan eksistensi legal konstitusional dalam kehidupan hukum nasional kita.
Dengan demikian, pengingkaran terhadap hukum Islam merupakan bukti nyata kedunguan historis yang akut, dan diderita oleh politisi muda milenial, bahkan oleh penyelenggara negara.
Proporsional dalam memandang poligami
Dalam tradisi Arab sebelum Islam, kaum perempuan diperlakukan secara tidak adil, bahkan dianggap sebagai komoditas dan properti yang dapat diwariskan. Dalam hal perkawinan mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, penuh kekerasan baik secara fisik, psikologis, ekonomi, maupun sosial. Seorang laki-laki dapat beristeri sebanyak mungkin dalam satu waktu yang sama.>>>> (BERSAMBUNG)