Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh Mundur 8 Menitan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Desember 2020 22:41 10:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Desember 2020 22:41
Bagikan
Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 koreksi waktu subuh mundur
Bagikan

Hidayatullah.com- Muhammadiyah melalui Munas Tarjih melakukan koreksi terhadap waktu subuh di Indonesia. Selama ini waktu subuh yang ditetapkan, ketinggian matahari pada -20 derajat. Menurut Muhammadiyah, yang lebih tepat ketinggian matahari pada posisi -18 derajat alias mundur sekitar 8 menit dari waktu yang sekarang.

Hal tersebut salah satu pemaparan hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12/2020), disampaikan oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mohamad Mas’udi.

Pembahasan waktu subuh ini adalah lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).

”Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” ujar Mas’udi dikutip Pwmu.co.

Pandangan para ulama-astronom pun katanya diperlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu subuh ini. Pembahasan waktu subuh ini beberapa kali diperbincangkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai ketinggian matahari waktu subuh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sekretaris Sidang Pleno IV Munas Tarjih ke-31 yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rahmadi Wibowo, menambahkan, adanya koreksi dua derajat ini, awal waktu subuh di Indonesia jadi mundur delapan menitan dari waktu yang saat ini digunakan.

”Jadi kalau di suatu tempat waktu subuh yang sekarang jam 03.55 maka mundur menjadi jam 04.03,” terang Rahmadi Wibowo.

Waktu subuh dengan posisi matahari minus 18 derajat ini sama dengan buku panduan hisab Muhammadiyah halaman 54, bisa diakses pada tautan http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/pedoman_hisab_muhammadiyah.pdf. Buku ini diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada tahun 2009. Sehingga, koreksi waktu subuh ini bukanlah hal baru bagi Muhammadiyah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FPI dan Keluarga Korban akan Berikan “Bukti Pelanggaran HAM” ke Komnas HAM
Tulisan selanjutnya kuasa hukum farid okbah Gali Keterangan, Komnas HAM akan Periksa Mobil yang Digunakan di KM 50

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?