Hidayatullah.com- Sejumlah eks pentolan FPI –organisasi yang telah dibubarkan pemerintah– ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Para eks pentolan FPI tersebut antara lain eks Ketua Umum DPP FPI Ustadz Ahmad Sabri Lubis.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diperoleh hidayatullah.com pada Senin (08/02/2021) malam, Ustadz Sabri ditahan selama 20 hari.
“(Ustadz Sabri) bersama 6 orang lain ditahan termasuk Habib Hanif, mohon doanya,” ujar kuasa hukum eks FPI Aziz Yanuar di Whatsapp pada Senin (08/02/2021) malam.
Siapa saja keenam orang tersebut? “(Ust Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas LDF, Ust Maman Suryadi) ini,” jawab Aziz singkat saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Senin malam.
Ketujuh orang tersebut ditahan di Mabes Polri sejak Senin (08/02/2021).
Atas kasus apa mereka ditahan? “Kerumunan Petamburan dan tuduhan kebohongan dan halang-halang proses swab,” jawab Aziz.
Dalam salinan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Aziz, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana memerintahkan penahanan terhadap Ustadz Sabri di Bareskrim Mabes Polri. Ustadz Sabri Lubis ditahan mulai Senin (08/02/2021) hingga Sabtu (27/02/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Ustadz Sabri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pertengahan November 2020 lalu.*