Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara: Ustadz Sabri Lubis dan 6 Eks Pentolan FPI Ditahan di Rutan Bareskrim Polri 20 Hari

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Februari 2021 20:56 8:56 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Februari 2021 20:50
Bagikan
Ketua Umum DPP FPI, Ustadz Shabri Lubis, pada Milad FPI ke-19 sekaligus HUT RI ke-72 di Stadion Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta, Sabtu (19/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com- Sejumlah eks pentolan FPI –organisasi yang telah dibubarkan pemerintah– ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Para eks pentolan FPI tersebut antara lain eks Ketua Umum DPP FPI Ustadz Ahmad Sabri Lubis.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diperoleh hidayatullah.com pada Senin (08/02/2021) malam, Ustadz Sabri ditahan selama 20 hari.

“(Ustadz Sabri) bersama 6 orang lain ditahan termasuk Habib Hanif, mohon doanya,” ujar kuasa hukum eks FPI Aziz Yanuar di Whatsapp pada Senin (08/02/2021) malam.

Siapa saja keenam orang tersebut? “(Ust Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas LDF, Ust Maman Suryadi) ini,” jawab Aziz singkat saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Senin malam.

Ketujuh orang tersebut ditahan di Mabes Polri sejak Senin (08/02/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Atas kasus apa mereka ditahan? “Kerumunan Petamburan dan tuduhan kebohongan dan halang-halang proses swab,” jawab Aziz.

Dalam salinan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Aziz, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana memerintahkan penahanan terhadap Ustadz Sabri di Bareskrim Mabes Polri. Ustadz Sabri Lubis ditahan mulai Senin (08/02/2021) hingga Sabtu (27/02/2021).

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Ustadz Sabri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pertengahan November 2020 lalu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Shabri Lubisaziz yanuarBareskrim PolriFPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kudeta Gagal, Haiti Tangkap Hakim dan Petinggi Kepolisian
Tulisan selanjutnya Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Polri Sebut karena Sakit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?