Hidayatullah.com—Dewan Pimpinan Pusat Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah tuduhan Polri bahwa Ustad Farid Ahmad Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah (JI) adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya Partai Dakwah. Tuduhan ini menurut DPP Partai Dakwah merupakan fitnah keji yang tidak berdasar fakta dan bernada tendensius yang mendiskreditkan Partai Dakwah Rakyat Indonesia.
Dalam rilisnya, DPP Partai Dakwah kemudian menukil ayat Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 217 yang artinya “Fitnah itu besar (kejam) dari pada yang melakukan pembunuhan.” Allah Ta’ala juga mengancam dalam Surat An-Nur Ayat 19. “Siapapun gemar menceritakan atau menyebarluaskan kejelekan saudara Muslim kepada orang lain diancam dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat.”
Wakil Ketua Umum PDRI, Masri Sitanggang mengatakan kami menyesalkan tuduhan tersebut yang menyesatkan publik. “Jika memang pernyataan ini benar dinyatakan oleh pihak Polri maka kami meminta Polri minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum,”ujarnya melalui keterangan tertulis kepada hidayatullah.com Rabu (17/11/2021).
Masri menegaskan Partai Dakwah sendiri telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan dalam tuduhan ini. “Partai Dakwah Rakyat Indonesia memiliki manifesto yang bisa dibaca publik (terlampir di Website), terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi,”ujarnya.
Lebih lanjut, Masri menyampaikan saat ini Partai Dakwah sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.
Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Demikianlah bantahan ini kami buat, sebagai klarifikasi atas tuduhan Polri tersebut.
Sebagaimana diberitakan DPP Partai Dakwah menganulir konten berita yang dimuat media Detik.com pada hari Selasa, 16 November 2021 pada pukul 17.27 yang berjudul “Polri Sebut Farid Okbah Bentuk Partai Dakwah Sebagai Solusi Lindungi Jl”
Untuk diketahui, Partai Dakwah Rakyat Indonesia didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari para alim ulama seperti KH. A. Cholil Ridwan, Almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syaf’i, Almarhum Drs. Mohammad Siddik, Ustad Farid Ahmad Okbah, Dr, Masri Sitanggang dll.
Sebelumnya lebih dulu dilaksanakan acara silaturrahim keluarga besar dan pecinta Masyumi pada tanggal 07 Maret 2020 dan atas hasil rekomendasi silaturrahim tersebut maka BPU-PPII, mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada tanggal 07 November 2020.
Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada tanggal 20 Februari 2021, maka BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan dari dakwah politik yang pernah dilaksanakan oleh Partai Masyumi pada masa lalu. Cita cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita-cita para pendiri bangsa/Founding Fathers agar Indonesia bisa menjadi negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang ber-akhlakul karima.
Ustad Farid Ahmad Okbah adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Dakwah karena B BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum/inlkonstitusional apalagi teror.*