Hidayatullah.com- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menonaktifkan salah seorang anggotanya, yaitu Dr Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan MUI.
Keputusan penonaktifan itu diambil setelah Zain ditangkap Densus 88 dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan terorisme.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dalam bayan resmi MUI tentang penangkapan tersangka terorisme, disampaikan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
MUI juga menjelaskan bahwa Dr Zain An-Najah yang ditangkap itu adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” jelasnya.
Baca: Anggota MUI Ditangkap, Cholil Nafis: Kita Serahkan pada Proses Hukum
MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” jelasnya.
Sebelumnya, Zain An-Najah ditangkap Densus 88, Selasa (16/11/20210), dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan terorisme.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Muhyiddin Junaidi menduga penangkapan tiga dai di Bekasi yang dilakukan Densus 88 sebagai big hidden agenda (agenda tersembunyi), sebab ketiganya dikenal masyarakat sebagai tokoh yang moderat.
Kiai Muhyidin menuturkan kalau Dr Zain An-Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dengan profesi sebagai pakar bidang muamalah. Beliau kader dan ulama Muhammadiyah, alumni Al Azhar, Kairo Mesir.*
Baca juga: Beberapa Ustadz Ditangkap Densus 88, Wantim MUI Duga Ada ‘Big Hidden Agenda’