Hidayatullah.com- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan sejumlah permintaannya kepada para aparat dan penegak hukum terkait kasus penangkapan sejumlah dai.
Di antaranya, MUI meminta agar aparat bersikap profesional dan memperlakukan baik pada dai yang ditangkap tersebut.
MUI menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dan (MUI) meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujar Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dalam bayan resmi MUI tentang penangkapan itu, disampaikan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Secara lebih luas, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dan menetapkan Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZ), dan Anung Al-Hamad (AA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap pada Selasa (16/11/2021) di tiga tempat berbeda.*