Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyayangkan temuan 31.624 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.
Anggota Komisi VIII DPR ini pun mengkritisi hasil verifikasi dan validasi data penerima bansos, Menurutnya, masalah seperti ini kerap terulang, lantas ia menanyakan ke Mensos Risma kenapa pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu bermasalah.
Wajar bila Hidayat mengaku prihatin atas kekeliruan data bansos yang masih saja terjadi, sebab bantuan itu reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Harusnya, menurut Hidayat bansos yang berjalan rutin seperti itu memiliki basis data yang lebih kuat dan valid dibandingkan bansos periodik seperti bansos tunai.
“Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang,” ujar politisi senior PKS ini dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (22/11/2021).
Legislator Dapil 2 Jakarta itu mengingatkan Risma lantaran sudah menjabat hampir satu tahun, namum masih ditemukan berbagai permasalahan validitas data. agar lebih serius terkait verivali pendataan bansos.
“Setiap bulan Mensos melaporkan pembaruan DTKS. Setiap bulan pula dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos. Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi insya Allah masalah ini akan segera terselesaikan juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa HNW itu menjelaskan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data terpadu ditetapkan oleh Menteri Sosial dan menjadi tanggung jawabnya.
Karenanya, menurut HNW, jika memang Risma yakin terdapat PNS yang menerima bansos dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri, maka Pusdatin Kemensos bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bansos dan mengembalikan data yang sudah bersih kepada Pemerintah Daerah, agar segera ditindaklanjuti secara benar oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu lanjut HNW dengan anggaran awal verivali tahun 2021 yang diberikan kepada Kemensos senilai Rp 1,2 Triliun, maka Mensos Risma seharusnya bisa membuat terobosan. Misalnya, membuat sistem penghargaan berupa Dana Alokasi Khusus bagi Pemda yang data bansosnya tidak ganda maupun tidak terdapat PNS/TNI/Polri, sehingga hal ini memotivasi Pemda untuk memvalidasi data bansos mereka dengan lebih baik lagi.
“Penting untuk di follow up dari koreksi data bermasalah, agar tidak terus mengulangi masalah. Maka dengan kerjasama yang baik dengan Pemda, harusnya anggaran yang diterimakan kepada 31.624 PNS segera bisa dialihkan kepada warga yang memang berhak, termasuk warga terdampak Covid-19, maupun yatim piatu akibat Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, MenkoPMK Muhadjir juga menyoroti adanya kesalahan verifikasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bantuan sosial. Ia kemudian meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa menerima bansos tersebut untuk suka rela mengembalikan, sebab itu bukan haknya dan ada orang lain yang lebih membutuhkan bantuan tersebut.
“Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus dikembalikan. (Prosesnya) nanti biar diatur Kemensos,” kata Muhadjir melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis 18 November 2021.*