Hidayatullah.com—Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menonaktifkan tiga perwiranya, dua diantaranya ada jenderal yang pernah menangani kasus KM 50, yang menewaskan 6 laskar FPI. Penonaktifan ini buntut saling tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Keduanya adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam), Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi. Penonaktifan dua perwira ini disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” kata Dedi.
Dengan demikian, sudah ada tiga orang perwira yang dinonaktifkan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, pada Senin (18/7/2022) lalu, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan sendiri diketahui pernah bertanggungjawab memegang investigasi kasus KM 50, yakni penembakan 6 laskar FPI oleh polisi. Kasus itu sendiri berakhir dengan dibebaskannya dua terdakwa kasus Unlawful Killing tersebut.

Berikut adalah profil dua sosok jenderal tersebut yang rangkum hidayatullah.com dari berbagai media:
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Selama berkarier di kepolisian, Ferdy berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. Tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, jenderal bintang dua ini dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016. Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020), hingga penyidikan kasus KM 50 (2020).
Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 sehingga saat ini, umurnya 48 tahun. Ia menjabat Karo Paminal Divpropam sejak 16 November 2020.
Jenderal bintang satu ini adalah lulusan Akpol 1995 yang berpengalaman dalam propam. Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain. Di antaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Hendra Kurniawan diketahui pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ferdy Sambo saat itu menunjuk Hendra Kurniawan memegang tim beranggotakan 30 orang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at, 18 Maret 2021. Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
Sementara dalam kasus polisi tembak polisi, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
“Karo Paminal harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat,” kata Johnson, Selasa (19/7/2022), dilansir oleh Kompas.
Insiden baku tembak di kediaman Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi teka-teki. Pasalnya, banyak hal janggal dalam peristiwa itu. Misalnya, pengungkapan kasus yang baru disampaikan Polri 3 hari setelah kejadian atau Senin (11/7/2022).
Polisi juga sempat mengungkapkan kronologi yang berbeda atas insiden tersebut. Menurut polisi, kejadian itu bermula dari tindakan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang berada di kediaman.
Bermula dari peristiwa itu, Brigadir J dan Bharada E terlibat aksi saling tembak hingga akhirnya menewaskan Brigadir J. Namun, saat kasus ini hendak diusut, seluruh kamera CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo ternyata mati lantaran decoder-nya rusak.
Ihwal janggal lainnya yakni sejumlah luka sayat di tubuh Brigadir J yang diungkap oleh pihak keluarga. Menurut keluarga, selain luka tembak, di jasad Brigadir J juga ditemukan luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Bahkan, 2 ruas jari Brigadir J dilaporkan putus. Tak hanya itu, keluarga sempat dilarang melihat jasad Brigadir J saat jasad mendiang tiba di Jambi pada Sabtu (9/7/2022). Untuk mengusut kasus ini, Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tim gabungan khusus itu akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif. Ia juga ingin masalah yang menyangkut anggotanya itu bisa diungkap secara terang.
Lebih lanjut ia mengatakan, tim gabungan tersebut akan memberikan rekomendasi untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan. Rekomendasi itu, menurut dia, tidak tertutup atas usulan evaluasi terhadap pengamanan rumah jajaran Polri hingga soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi.*