Hidayatullah.com— Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH, MH mengatakan menghalang-halangi pembangunan masjid Muhammadiyah termasuk pelanggaran HAM, pelanggaran hak konstitusional, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan Taufik mengingat beberapa bulan terakhir warga Muhammadiyah di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) diteror sekelompok orang dengan mengatasnamakan golongan mayoritas untuk menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan di Desa Sangso.
“Kami prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh yang merupakan daerah yang diberikan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam. Bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri,” tegasnya didampingi kuasa hukum lain, Ikhwan Fahrojih, SH dan Gufroni, SH, MH, yang berada di lokasi pembangunan Masjid Taqwa, Desa Sangso, Kec Samalanga, Bireuen, Senin, (31/10/2022).
Taufik menegaskan, Muhammadiyah berhak membangun tempat ibadah di Aceh. Hal ini berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk “memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan.”
Di Kabupaten Bireuen, sendiri, termasuk di Desa Sangso, Muhammadiyah bukanlah pendatang baru. Namun kehadiran Muhammadiyah sudah ada sejak tahun 1930-an, ujarnya dalam pernyataan yang diterima hidayatullah.com.
Menurutnya, pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh.

“Masjid Taqwa Muhammadiyah Sangso telah diterbitkan IMB dan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid,” tegasnya.
Ia beharap Pemerintah Kabupaten Bireuen dan aparat menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah. “Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireun beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan masjid, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Karena itu, berdasarkan landasan syariah, konstitusi, dan fakta-fakta di lapangan, LBH PP Muhammadiyah meminta negara memberi jaminan dan perlindungan kukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso dalam pembangunan Masjid Taqwa. “Kami minta negara menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, sampai selesainya pembanginan masjid tersebut,” kata Taufik dalam pernyatan tertulis.
Ia juga meminta negara melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj Bupati Kabupaten Biereun, agar mencabut status penangguhan keberlakukan IMB Masjid Taqwa, secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara harus melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri, memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat, agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Rombongan LBH PP Muhammadiyah ini; Perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A Malik Musa, SH, MHum, Ketua PDM Bireuen dr Athaillah, Sp OG dan Ketua PCM Samalanga Tgk Yahya.*