Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

‘Jangan Sampai UU JPH Jadi Alat Bunuh Massal UMKM’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Desember 2018 17:24 5:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Desember 2018 17:24
Bagikan
Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim
Bagikan

Hidayatullah.com– Walau UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah disahkan DPR, namun UU ini belum bisa berjalan. Lantaran, Peraturan Pemerintahnya belum diteken oleh dua kementerian dan satu kementerian koordinator ekonomi. Belum diketahui apa alasan mereka belum tanda tangan.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengingatkan, berdasarkan UU itu, tahun depan, tepatnya bulan Oktober, semua produk yang beredar di Indonesia wajib sudah disertifikasi halal. Kalau tidak, produk itu dilarang beredar.

Baca: IHW: Negara Wajib Biayai Sertifikasi Halal UMKM

Waktu 11 bulan dari sekarang untuk mensertifikasi halal, menurutnya, tidak mungkin cukup. Sebab jumlah UMKM menurut data BPS, ada 3,6 juta. Sementara produk yang baru disertifikasi halal baru 30 ribu. Jadi yang belum disertifikasi ada 3,57 juta.

Belum lagi beban negara untuk membantu biaya sertifikasi halal UMKM sangat besar. Biaya sertifikasi halal yang dalam hitungan Bappenas, besarnya 1,5 juta rupiah/UMKM. UMKM hanya membayar 10 persennya saja, yaitu 150 ribu. Beban negara jadi Rp 1,35 juta per UMKM. Kalau dikalikan dengan 3,57 juta UMKM, negara wajib membayar Rp 4,8 triliun lebih.

Baca: LPPOM: MUI Tersinggung atas Penyusunan PP Turunan UU JPH

Selain itu, tambah Lukman, dibutuhkan auditor sebanyak 25.000 bersertifikat MUI untuk melakukan sertifikasi halal. “Bukan (auditor yang) lolos pelatihan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” terangnya dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sekali lagi, ia mengingatkan, UU JPH bisa melarang produk beredar kalau tidak melakukan sertifikasi halal.

“Hati-hati dengan UU ini. Jangan sampai UU ini menjadi alat bunuh massal UMKM,” tegasnya.

Lukman tidak ingin pemerintah melanggar UU JPH lantaran gagal mencapai target terlaksananya sertifikasi halal pada Oktober 2019.

Baca: IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH

Ia juga tidak mau nanti MUI jadi kambing hitam karena ini.

Karenanya, ia menyarankan agar Pasal 59 dan 60 UU JPH dijalankan. Bisa dalam bentuk Peraturan Presiden atau lainnya.

Pasal 59 menyatakan, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sementara isi pasal 60, MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaminan Produk HalalJPHLPPOM MUILukmanul HakimMUIUMKMUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Diminta Berperan Lebih Strategis Hentikan Diskriminasi China atas Uighur
Tulisan selanjutnya Setelah Eks Diplomat, Kini Pengusaha Kanada Ditahan China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?