Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

BPJPH Akui Belum Dapat Berfungsi, Bantah Tidak Bekerja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 September 2018 10:22 10:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 September 2018 10:22
Bagikan
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso pada Peluncuran 'UI Halal Center' (UIHC) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengaku jika pemerintah tengah mempercepat terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH).

Sukoso mengatakan, RPP ini tengah dibahas oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sukoso dalam pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu pekan ini mengaku optimis RPP JPH rampung dalam waktu dua bulan ke depan.

“Sekarang prosesnya sudah 40 persen. Saya optimistis satu dua bulan ini selesai. Saat ini Sekretaris Negara telah meminta paraf dari beberapa menteri terkait, selanjutnya diurus biro hukum Kementerian Agama. Sebagian sudah ditandatangani,” ungkap Sukoso kutip laman resmi LPPOM MUI, Kamis (13/09/2018).

Baca: Penjaminan Produk Halal dan Thayib, BPOM-BPJPH Siap Bekerja Sama

Dikatakan Sukoso, lembaga yang dipimpinnya ini memang belum dapat berfungsi sebelum PP keluar. Namun, Sukoso membantah jika BPJPH tidak bekerja. Saat ini, tim BPJPH mengaku telah melakukan persiapan-persiapan, di antaranya membangun Sistem Jaminan Halal (SJH).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Saya ini tidak tidur. Saya berkeliling ke 20 provinsi guna memberi semangat mempersiapkan BPJPH di provinsi. Kami tetap bekerja meski belum ada anggaran, karena memang kami belum resmi menjadi satker (satuan kerja),” ujar Sukoso.

Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati menyatakan, pihaknya mengapresiasi prakarsa IHW yang menyelenggarakan FGD tentang UU JPH, karena kepastian tentang pemberlakuan UU tersebut sangat penting bagi sertifikasi halal di Indonesia.

Secara kelembagaan, tambah Sumunar Jati, LPPOM MUI telah mempersiapkan diri, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).

Baca: Halal Watch: Jaminan Produk Halal Mendesak Diberlakukan

Bahkan sejak enam tahun lalu, lembaga ini telah mengimplementasikan layanan sertifikasi halal berbasis online melalui Cerol SS23000. Auditor LPPOM MUI secara periodik selalu mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi, yang kemudian diakui sebagai bagian proses akreditasi LPPOM MUI oleh Komite Akreditrasi Nasional (KAN).

“Layanan sertifikasi halal bagi kalangan pengusaha dan perlindungan terhadap masyarakat harus tetap dijalankan. Jadi, bagi kami, the show must go on,” ujar Sumunar Jati.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pemerintah diminta mengamandemen Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai pasal tersebut sudah kadaluarsa. Pada pasal itu mengamanatkan pemerintah harus menerbitkan PP sebagai peraturan pelaksana maksimal dua tahun setelah UU JPH ini disahkan. UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014.

Baca: Menag Minta Tim Pembahasan RPP Jaminan Produk Halal Bergerak Cepat

“Seperti diketahui, UU JPH ini diketok pada 2014 saat masa akhir Presiden Soesilo Bambang Yoedhoyono menjabat. Tetapi hingga sekarang PP belum ada. Padahal PP harus terbit dua tahun setelah UU disahkan. Jelas pasal 65 ini sudah kadaluarsa, karena sudah lebih dari dua tahun PP tidak kunjung terbit. Semestinya PP selesai pada 17 Oktober 2017,” ungkap Ikhsan dalam FGD itu.

Ikhsan melanjutkan, pemerintah harus segera mengamandemen pasal 65 UU JPH untuk dapat menerbitkan PP sebagai Peraturan Pelaksanaan. Karena jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah dapat dianggap melanggar ketentuan UU JPH.

Belum adanya PP ini kemudian berpengaruh dengan tidak berfungsinya BPJPH. Sehingga sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya.*

Baca: China Belajar Halal dari Indonesia

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHBPOMDirektur Eksekutif IHWFGDhalalIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal Watchinfo halalJaminan Produk HalalJPHLPPOM MUIMUIpasal kadaluarsaproduk asingproduk halalsertifikasi halalSukosoSumunar JatiUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dubes Rwanda Puji Al-Sisi ‘Cahaya Afrika’
Tulisan selanjutnya Catatan Suara Umat untuk Presiden Jokowi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?