Hidayatullah.com– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengaku jika pemerintah tengah mempercepat terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH).
Sukoso mengatakan, RPP ini tengah dibahas oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Sukoso dalam pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu pekan ini mengaku optimis RPP JPH rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
“Sekarang prosesnya sudah 40 persen. Saya optimistis satu dua bulan ini selesai. Saat ini Sekretaris Negara telah meminta paraf dari beberapa menteri terkait, selanjutnya diurus biro hukum Kementerian Agama. Sebagian sudah ditandatangani,” ungkap Sukoso kutip laman resmi LPPOM MUI, Kamis (13/09/2018).
Baca: Penjaminan Produk Halal dan Thayib, BPOM-BPJPH Siap Bekerja Sama
Dikatakan Sukoso, lembaga yang dipimpinnya ini memang belum dapat berfungsi sebelum PP keluar. Namun, Sukoso membantah jika BPJPH tidak bekerja. Saat ini, tim BPJPH mengaku telah melakukan persiapan-persiapan, di antaranya membangun Sistem Jaminan Halal (SJH).
“Saya ini tidak tidur. Saya berkeliling ke 20 provinsi guna memberi semangat mempersiapkan BPJPH di provinsi. Kami tetap bekerja meski belum ada anggaran, karena memang kami belum resmi menjadi satker (satuan kerja),” ujar Sukoso.
Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati menyatakan, pihaknya mengapresiasi prakarsa IHW yang menyelenggarakan FGD tentang UU JPH, karena kepastian tentang pemberlakuan UU tersebut sangat penting bagi sertifikasi halal di Indonesia.
Secara kelembagaan, tambah Sumunar Jati, LPPOM MUI telah mempersiapkan diri, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).
Baca: Halal Watch: Jaminan Produk Halal Mendesak Diberlakukan
Bahkan sejak enam tahun lalu, lembaga ini telah mengimplementasikan layanan sertifikasi halal berbasis online melalui Cerol SS23000. Auditor LPPOM MUI secara periodik selalu mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi, yang kemudian diakui sebagai bagian proses akreditasi LPPOM MUI oleh Komite Akreditrasi Nasional (KAN).
“Layanan sertifikasi halal bagi kalangan pengusaha dan perlindungan terhadap masyarakat harus tetap dijalankan. Jadi, bagi kami, the show must go on,” ujar Sumunar Jati.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pemerintah diminta mengamandemen Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai pasal tersebut sudah kadaluarsa. Pada pasal itu mengamanatkan pemerintah harus menerbitkan PP sebagai peraturan pelaksana maksimal dua tahun setelah UU JPH ini disahkan. UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014.
Baca: Menag Minta Tim Pembahasan RPP Jaminan Produk Halal Bergerak Cepat
“Seperti diketahui, UU JPH ini diketok pada 2014 saat masa akhir Presiden Soesilo Bambang Yoedhoyono menjabat. Tetapi hingga sekarang PP belum ada. Padahal PP harus terbit dua tahun setelah UU disahkan. Jelas pasal 65 ini sudah kadaluarsa, karena sudah lebih dari dua tahun PP tidak kunjung terbit. Semestinya PP selesai pada 17 Oktober 2017,” ungkap Ikhsan dalam FGD itu.
Ikhsan melanjutkan, pemerintah harus segera mengamandemen pasal 65 UU JPH untuk dapat menerbitkan PP sebagai Peraturan Pelaksanaan. Karena jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah dapat dianggap melanggar ketentuan UU JPH.
Belum adanya PP ini kemudian berpengaruh dengan tidak berfungsinya BPJPH. Sehingga sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya.*