Hidayatullah.com– Demi menjamin kehalalan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan 1440H/2019M saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan sertifikasi makanan dan minuman yang beredar.
Ketua MUI Biak Ustadz Kamaruddin mengatakan, kehalalan makanan dan minuman yang dijual ke masyarakat harus terlabel sertifikasi MUI.
“Jika produk yang dijual tidak mempunyai sertifikasi MUI maka kehalalannya patut dipertanyakan,” ujar Kamaruddin di Biak, Senin (06/05/2019).
Kamaruddin mengakui bahwa untuk mengecek kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dijual, MUI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek bahan pangan yang digunakan.
Kata dia, apabila suatu produk bahan pangan bersertifikasi halal maka telah mempunyai label MUI, sehingga kelayakan edarnya dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, bahan pangan produk yang belum berlabel MUI, menurut Kamaruddin, kehalalannya tidak terjamin.
Sesuai data, berbagai produk makanan dan minuman yang telah bersertifikasi halal MUI dan terpasang di kemasan pangan yang dijual, di antaranya berbagai produk susu, minuman kaleng, dan bahan pangan rumah tangga.
Kamaruddin mengatakan, di Kabupaten Biak Numfor sudah ada beberapa pelaku usaha jasa hotel, restoran dan pelaku usaha jasa online telah mengajukan permohonan permintaan sertifikasi halal ke MUI Biak.
“Ya sesuai dengan aturan adanya permintaan penerbitan sertifikasi halal MUI dapat diproses dengan syarat harus mengajukan permintaan ke MUI serta menyerahkan daftar bahan pangan yang dipakai untuk produksi makanan dan minuman,” ujarnya kutip INI-Net.*