Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI Telah Akui 45 Lembaga Sertifikasi Halal dari 26 Negara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Februari 2020 14:58 2:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Februari 2020 14:58
Bagikan
[Ilustrasi] Logo sertifikat halal LPPOM MUI pada sebuah kulkas
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini telah mengakui sebanyak 45 lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara se-dunia.

“Kini, terdapat 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh MUI yang berasal dari 26 negara. Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor,” keterangan pada website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI kemarin dikutip pada Jumat (14/02/2020).

Sebelumnya, pada Januari 2020, LPPOM MUI telah mengumumkan adanya penambahan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSHLN) yang diakui MUI untuk kategori flavor.

LPPOM MUI menjelaskan, pengakuan LSHLN ini menjadi sangat penting bagi proses sertifikasi halal.

Sertifikat halal dari lembaga yang telah diakui tersebut bisa dijadikan persyaratan dokumen bagi perusahaan flavor yang menggunakan produknya dalam proses produksi. Hal ini untuk memenuhi persyararan halal yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Adapun sejumlah LSHLN yang melakukan penambahan ruang lingkup kategori flavor tersebut, antara lain Halal Food Authority (HFA), Halal Certification of Europe (HCE), Halal Institute of Spain, Australian Halal Authority and Advisers (AHAA), Muslim Professional Japan Association (MPJA), dan Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA).

Selain itu, pembaharuan juga dilakukan pada alamat Halal Institute of Spain. Yang semula beralamat di Fluente Arriba, s/n 14720 Almodovar deRio Cordoba, diubah menjadi c/ Claudio Marcelo No. 17 Planta 1 – 14002 Cordoba.

LPPOM MUI menjelaskan, di antara syarat suatu LSHLN tersebut diakui MUI adalah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan oleh MUI, seperti yang diadakan pada 8-11 Juli 2019 lalu di Bogor, Jawa Barat.

Pelatihan yang bertajuk “International Training for Flavor and Fragrances Halal Auditor of Halal Certifying Bodies (HCB),” ini diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) bekerjasama sama dengan LPPOM MUI dan MUI.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa MUI memiliki tiga wewenang terkait jaminan produk halal. Ketiga wewenang itu adalah pemberi fatwa halal, sertifikasi auditor, dan sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lembaga sertifikasi halalLPPOM MUILSHLSHLNMUIsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Idealnya, Indonesia Mampu Produksi Pangan Tanpa Bergantung Impor
Tulisan selanjutnya Politikus PDIP Minta Dana Jamaah Haji Dioptimalisasikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?