Hidayatullah.com–Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi.
Rapat yang berlangsung sekitar lima menit dan tanpa dihadiri para politisi dari fraksi-fraksi pendukung Koalisi Merah Putih.
“Berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 16 Oktober 2014 telah ditetapkan pengesahan pemberhentian dengan hormat Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2014 dan menunjuk Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dilantiknya gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017,” demikian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi dikutip Kompas.
Rapat paripurna DPRD Jakarta ini digelar menyusul penolakan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dilancarkan kubu Koalisi Merah Putih.
DPRD Jakarta akan mengirim surat kepada Kementerian dalam negeri untuk mengusulkan agar Presiden segera melantik Ahok, kata Prasetyo.
Adapun Kemendagri mengatakan Ahok akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo yang rencananya digelar pekan depan.
Sementara itu, anggota DPRD DKI dari KMP DKI menganggap rapat paripurna pengesahan Ahok sebagai Gubernur DKI tadi pagi tidak sesuai dengan aturan tata tertib. Maka itu, KMP DKI akan menggelar paripurna serupa minggu depan.
“Kita tidak akan bikin paripurna tandingan. Yang akan kita bikin adalah paripurna yang betul, sesuai prosedur. Kapan? Ya minggu depan,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Sementara Ahok masih bernada ceplas-ceplos kepada wartawan.
“Bukan berarti (Rapat) paripurna DPRD bisa menyandera pelantikan kita,” kata Ahok kepada wartawan usai rapat paripurna*