Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, di Jakarta, Selasa (17/01/2017), menyatakan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Anton Charliyan harus dihukum bahkan diberhentikan.
Hal itu, jelasnya, berkaitan dengan kasus kekerasan terkait LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bandung, Kamis (12/01/2017) dengan Anton sebagai Ketua Dewan Pembinanya.
Romo Syafi’i, panggilannya, menjelaskan, Anton telah melanggar peraturan Undang-Undang Keormasan dan UU Kepolisian nomor 2 tahun 2002 pasal 13, tentang fungsi kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Bisa Jadi Penghalang
Ia menambahkan, dalam UU Keormasan, pimpinan kepolisian tidak boleh menjadi pembina sebuah ormas tanpa izin dari Kapolri.
“Dikarenakan jabatan tersebut bisa menjadi penghalang untuk bersikap profesional dan independen,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan.
Apalagi, tambahnya, Dewan Pembina merupakan jawaban tinggi. Sehingga jika GMBI melakukan aksi-aksi melawan hukum, sejatinya itu adalah tanggung jawab dari Dewan Pembina.
“Kalau Dewan Pembinanya Kapolda berarti ini jadi tanggung jawab Kapolda,” ungkapnya.
Terkait GMBI, Komnas HAM Minta Kapolda Jabar Hindari Langkah Bernuansa Adu Domba
“Kalau Kapolda mengatakan tidak tahu-menahu terkait kekerasan yang dilakukan anggota GMBI kepada santri dan laskar, itu adalah standar ganda,” sambung politisi Partai Gerindra ini.
Karenanya, Romo Syafi’i mengungkapkan, selain harus dihukum, Kapolda Jabar juga harus segera diberhentikan. Karena tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat.*