Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Kaji Video Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dengan Mendalam dan Serius

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Februari 2017 13:56 1:56 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Februari 2017 10:15
Bagikan
Video Ahok bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lahirnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah:51 melalui proses yang mendalam dan serius.

“Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI,” jelas Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi di Jakarta,  Selasa (31/01/2017).

Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki

Dalam proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI itu, meskipun KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI tidak melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu secara langsung, tapi ditekankan, proses penetapan itu dengan melihat video tersebut.

Ia menjelaskan, dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 dan tafsirnya.

“Akan tetapi membahas dan  mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Qur’an dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketum MUI telah menegaskan bahwa pernyataan Ahok itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Ketua MUI Tegaskan Ahok Telah Menghina Al-Quran dan Ulama

Dengan demikian, jelas Kiai Masduki, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan.

“Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP,” jelasnya.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama.

“MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. ‘Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair’,” tandasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok Ancam Laporkan KH Ma'ruf AminAhok menghina al-QuranAksi Bela Al-QuranAksi Bela UlamaAl-Maidah Ayat 51Basuki Tjahaja PurnamaFatwa MUIkasus AhokKepulauan SeribuKetum MUIKH ma'ruf AminMajelis Ulama Indonesiapenistaan agamaproses hukumsikap dan pendapat keagamaan MUIterdakwa Ahokvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keteguhan Abdullah bin Khudzafah Mempertahankan Agama
Tulisan selanjutnya Nilai Ahok dan Pengacara Lecehkan Kiai Ma’ruf, Pelajar NU Siap Jihad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?