Hidayatullah.com– Lahirnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah:51 melalui proses yang mendalam dan serius.
“Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI,” jelas Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki
Dalam proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI itu, meskipun KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI tidak melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu secara langsung, tapi ditekankan, proses penetapan itu dengan melihat video tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 dan tafsirnya.
“Akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Qur’an dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam,” jelasnya.
Ketum MUI telah menegaskan bahwa pernyataan Ahok itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.
Dengan demikian, jelas Kiai Masduki, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan.
“Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP,” jelasnya.
Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama.
“MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. ‘Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair’,” tandasnya.*