Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pendataan ulama yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) baru-baru ini.
Kabar pendataan itu mencuat ke publik setelah beredarnya surat telegram (ST) Polda Jatim bernomor ST/209/1/2007/RO SDM tertanggal 30 Januari 2017 terkait pendataan ulama.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, penerbitan ST itu menuai kritik publik.
Kapolri Diminta Hentikan Praktik Penistaan dan ‘Kriminalisasi’ Ulama oleh Siapapun
“Pemerintahan (Presiden-Wakil Presiden) Jokowi-Jusuf Kalla khususnya Kepolisian Negara (Polri) sebaiknya, pertama, menjelaskan ke publik secara terbuka agenda sesungguhnya dari kebijakan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (08/02/2017).
Penjelasan secara terbuka itu, kata Maneger, agar modal sosial Polri tidak semakin defisit dan ketidakpercayaan publik atas Polri tidak semakin sempurna.
“Modal sosial dan trust (kepercayaan) publik tersebut sangat dibutuhkan dalam menghadapi situasi negara seperti sekarang ini,” ujarnya melalui siaran pers diterima hidayatullah.com.
Ribuan Santri, Ulama dan Habaib Datangi Kapolda Jawa Timur Tuntut Ahok Diadili
Menebar Syiar Ketakutan Publik?
Selain itu, menurut Komnas HAM, Polri juga sebaiknya menjelaskan ke publik bahwa pendataan tersebut tidak diskriminatif.
“Apakah pendataan tersebut hanya terhadap tokoh-tokoh agama tertentu? Bagaimana kalau hal yang sama terjadi juga terhadap Pastur [Katholik], Pendeta [Kristen], Bhiksu/Biksu [Budha], Pendeta [Hindu], Kongchu [Kong Hu Chu]? Bukankah ini menebar keresahan dan syiar ketakutan publik?” ungkap Maneger.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Polri, imbuhnya, juga harus menjelaskan, apakah pendataan ulama tersebut merupakan kewenangan mereka atau bukan, serta bagaimana koordinasinya dengan Kementerian Agama.
“Itu beberapa pertanyaan publik. Dan publik berhak mendapat penjelasan yang terang-benderang terkait informasi-informasi itu,” tandas Maneger.*