Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur Jawa Barat Ingatkan Pembahasan RUU Haji Harus Matang

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 13:53 1:53 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2017 13:49
Bagikan
Aher saat meninjau pembangunan Sekolah Pemimpin. [Foto: Zainal]
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, utamanya terkait pemisahan antara legislator dan operator.

Pemisahan dimaksud, yakni penyelenggaraan haji tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama secara teknis, tapi oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Ia mengatakan, hal itu merupakan satu pemikiran agar penyelenggaraan haji lebih efektif dan efesien. Juga supaya tidak tumpang tindih antara pelaksana dan pembuat regulasi.

“Tapi juga perlu dipertimbangkan secara matang dan detil, jangan sampai seperti Kemenaker dan BNP2TKI,” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Bahas RUU Haji, Komisi VIII Minta Masukan 3 Gubernur

Aher menilai, kasus Kemenaker dan BNP2TKI menjadi polemik berkepanjangan, sehingga penyelesaiannya bukan karena pemahaman hukum yang sama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tetapi penyelesaiannya kompromi, kan, bahaya. Berarti tidak ada kepastian hukum meski hukumnya sudah dibuat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digodok untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Haji Umrah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AherAhmad HeryawanBNP2TKIGubernur Jawa Barathajiinfo haji dan umrahKemenakerKementerian AgamaKomisi VIII DPR RILembaga Pemerintah Non-KementerianLPNKRancangan Undang undangRapat Dengar PendapatRDPRUU Haji baruRUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahRUU PHUSodiq MudjahidumrahUU Nomor 13 Tahun 2008
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Disebut Sudah Berkali-kali ‘Mengulur’ Pemberhentian Sementara Ahok
Tulisan selanjutnya Kasus Ahok, Tim Advokasi GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan ke PN Jakut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?