Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Meski Rokok Disebut “Produk Legal”, Dinilai Tak Serta Merta Boleh Diiklankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Juli 2017 13:26 1:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Juli 2017 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait pencabutan larangan iklan rokok pada Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai keliru, jika hanya mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan iklan rokok karena rokok merupakan produk legal.

Sebab, ada berbagai keputusan MK terkait UU Kesehatan pasal 113 dan 114 (perkara nomor 19/PUUVIII/2010, nomor 55/PUUIX/2011, nomor 24/PUUX/2012, nomor 66/PUUX/2012) yang menegaskan bahwa rokok adalah zat adiktif.

Demikian pandangan hukum Muhammad Joni dari Indonesian Lawyer Assosiation for Tobacco Control, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau. Koalisi ini menolak draf RUU Penyiaran versi Baleg DPR.

Baca: Jika Bolehkan Iklan Rokok, Pemerintah Dinilai Sedang Membunuh Generasi Mendatang

Oleh karena itu, jelas Joni, iklan rokok harus dilarang sebagaimana diberlakukan pada zat adiktif lainnya, seperti alkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia melanjutkan, posisi rokok sebagai produk legal tidak serta merta menjadikannya boleh diiklankan. Sebab ada produk legal yang tidak normal, dilarang untuk diiklankan.

Yakni, jelasnya, produk yang memerlukan pengawasan khusus dan penggunaannya bisa merugikan masyarakat sehingga peredarannya perlu dikendalikan.

Seperti psikotropika untuk kepentingan medis dan susu formula, yang keduanya dilarang beriklan karena penggunannya harus diawasi secara ketat. Begitu pula barang berbahaya seperti rokok.

Baca: Pencabutan Larangan Iklan Rokok, Ketum Pemuda Muhammadiyah: Itu Legalisasi Hoax

“Maka semestinya rokok juga disamakan seperti alkohol yang tidak bisa diiklankan secara bebas kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, peredaran dan promosi barang tersebut diatur dan dilarang diiklankan. “Sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” terang Joni.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholBadan LegislasiBaleg DPRdampak iklan rokokdampak merokokdraf Rancangan Undang-undangiklan rokokiklan televisiIndonesian Lawyer Assosiation for Tobacco ControlKoalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian TembakauKomisi Perlindungan Anak Indonesiakontroversi RUU PenyiaranmerokokMKMuhammad Jonipenyiaranperilaku tidak sehatproduk legalRUU Penyiaransiaran televisisusu formulatelevisizat adiktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Untuk Indonesia, CSIL Merasa Perlu Mendorong Desain ‘Kepemimpinan Nubuwwah’
Tulisan selanjutnya Film “Aku Kamu adalah Kita” Tembus 4 Juta Penonton

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?