Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH kantor se-Indonesia menyatakan protes keras terhadap diundangkannya Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Umum Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, sepintas penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik, dimana pemerintah akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara.
Seperti di antaranya, kata dia, seolah akan melindungi warga negara dari tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras sehingga pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Termasuk, negara seolah-olah melindungi dasar negara Pancasila dengan menindak ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Yusril: Penerbitan Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan
Namun, lanjutnya, setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
“Pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini, dalam keterangan pers diterima hidayatullah.com, Kamis (13/07/2017).
Asfinawati menambahkan, Perppu Ormas dinilai melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi.
Baca: Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya
Karenanya, terang dia, upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat konstitusi.
“Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu,” ungkapnya.
“Kami juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya, karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain,” pungkasnya.*