Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Temui DPR, Ulama Madura Minta LGBT Dimasukkan Revisi KUHP

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Januari 2018 21:23 9:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Januari 2018 06:00
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Fahri Hamzah, beraudiensi dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Ulama Madura (AUMA) menemui pimpinan DPR RI menyampaikan beberapa hal terutama terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pekan ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Prenduan Sumenep, Madura, KH Dr Ahmad Muhammad Tijani Djauhari, menjelaskan, pertemuan digelar dengan Komisi III DPR RI.

“Dengan usulan pokok tentang LGBT agar dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai delik hukum pidana dengan hukuman keras,” ujarnya dalam penuturannya didapat langsung hidayatullah.com dari kiai, Kamis (11/01/2018).

Para ulama juga mengusulkan agar pengertian zina dalam KUHP diperluas lagi maknanya.

“Memperluas pengertian zina, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam dengar pendapat (hearing) tersebut, hadir pula lembaga bantuan hukum dan beberapa ormas lain.

“Alhamdulillah usulan Ulama Madura dan Tapal Kuda diterima dan disetujui untuk masuk dalam KUHP,” ujar Kiai.

Baca: Ulama Madura Silaturahim ke Menag, Tabayun soal LGBT dan Buku Ajar PAI

Pada pertemuan, selain Komisi III DPR RI, turut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham mengatakan, para ulama meminta LGBT dimasukkan dalam klausul pembahasan Revisi KUHP.

“LGBT itu dosa besar dan kami mohon agar dimasukkan dalam klausul pembahasan KUHP terutama dalam Pasal 292,” ujarnya lansir Parlementaria.

AUMA menekankan, KUHP Pasal 292 agar tentang pengertian zina itu diperluas, tidak hanya mereka yang beristri atau bersuami. Zina juga dikenakan juga kepada semua, baik itu kepada yang bersuami atau tidak bersuami, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik itu laki-laki dengan laki-laki, maupun juga perempuan dengan perempuan, baik itu dewasa maupun belum dewasa. Diperluas pengertian zina itu.

Kemudian terkait LGBT, AUMA juga memohon agar dalam pembahasannya tidak hanya memandang dari segi HAM (Hak Asasi Manusia) ala barat. Tetapi juga harus memperhatikan deklarasi HAM di Kairo 1998 yang menyatakan; hukum itu dibentuk bersumber kepada antara lain adalah agama, adat istiadat, kearifan lokal, dan sosial kebudayaan di wilayah setempat.

“Indonesia telah menandatangani hal itu, oleh karena itu tidak ada alasan lagi kalau LGBT tidak dimasukkan dalam tindakan kriminal dan tidak diancam dengan pidana,” paparnya.

Selanjutnya, mereka memohon aspirasi dari para ulama yang memperjuangkan bangsa Indonesia khususnya agama Islam, agar ini dikawal terutama di sidang paripurna DPR.

“Kawalan itu sangat kami harapkan, kami khawatir jangan-jangan aspirasi kami ini dibelokkan hanya karena gara-gara ingin menjembatani keinginan barat dan orang-orang yang setuju LGBT,” tegasnya.

Baca: LPAI Dukung Pasal Pidana bagi LGBT Masuk KUHP

Perwakilan para ulama itu pun bersyukur bahwa aspirasi mereka telah diterima dengan baik oleh DPR.

“Alhamdulillah Komisi III sangat mendukung aspirasi ini dan tidak ada agama apapun yang menghalalkan LGBT terutama Indonesia, dan Fahri Hamzah pun siap mengawal aspirasi kami,” ujar Fadholi.

Dalam kesempatan tersebut, Fahri Hamzah meminta ulama selalu memberikan nasihat kepada pemerintah dan pemerintah harus mendengarkan dan melaksanakan nasehat itu.

Tanpa nasihat ulama maka pemerintah melenceng dari tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesaia. Karena menurutnya, NKRI berdiri atas perjuangan dan peran serta dari ulama.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliansi Ulama MaduraAUMAbiseksualDPR RIfahri hamzahForum Kiai MudagayhomoseksualKH Dr Ahmad Tijani DjauhariKomisi III DPR RIKUHPlesbianlgbtLGBT dipidanamaduranorma agamaPengasuh PP Al Amine MaduraPerzinaanPerzinahanRevisi KUHPtransgenderulama dan umaraulama madura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Madura Silaturahim ke Menag, Tabayun soal LGBT dan Buku Ajar PAI
Tulisan selanjutnya Toko 7 Eleven Se-Amerika Serikat Disisir Petugas Imigrasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?