Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan kembali dan menegaskan akan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Bermuamalah Melalui Media Sosial.
MUI mengeluarkan fatwa tersebut yang menyatakan bahwa pedoman penyebaran konten ataupun informasi harus memiliki kriteria berupa konten atau informasi yang benar, bermanfaat, bersifat umum, tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), tepat konteks, dan memiliki hak.
Baca: Fatwa MUI: Muamalah di Media Sosial pun Wajib Didasari Keimanan
“Disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakn aib/keburukan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan antar suku agama ras dan antar golongan,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/03/2018).
Lanjutnya, MUI juga mengharamkan untuk memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten ataupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat serta kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, gosip, dan lain-lain sebagainya.
Baca: Menkominfo: Fatwa MUI Tentang Media Sosial untuk Mengedukasi Masyarakat
“Sebagai profesi, MUI melarang dan mengharamkan buzzer, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya. Demikian pula bagi orang yang menyuruh atau mendukung, membantu, memfasilitasi, penyandangan dana, dan memanfaatkan jasa tersebut,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam konpers tersebut MUI meminta kepada kepolisian khususnya Direktora Tindak Pidana Cyber mendukung penuh agar mengusut tuntas para pelaku penyebar hoax secara adil.* Zulkarnain