Hidayatullah.com– Ombudsman RI meminta Polri agar memanggil mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol M Iriawan terkait kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Sebagai bentuk tata kelola pelayanan publik dan kepastian hukum, Ombudsman RI menyampaikan, perlu dilakukan beberapa tindakan korektif guna menyempurnakan aspek administrative kegiatan penyidikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penyerangan itu.
Hal itu disampaikan menyusul temuan Ombudsman adanya maladministrasi atas penyidikan kasus tersebut.
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Penyidikan Kasus Novel
Tindakan korektif itu, jelas Ombudsman, adalah, pertama, Aspek Administrasi Penyidikan.
“Terhadap temuan penyelenggaraan administrasi penyidikan yaitu Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, Pengabaian Kewajiban Hukum, Kelalaian dan/atau Penyimpangan Prosedur, maka dipandang perlu melakukan tindakan perbaikan,” jelas Ombudsman dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (06/12/2018) diperoleh hidayatullah.com semalam.
Kedua, Aspek Penundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalitas dan prioritas penanganan perkara).
Dalam aspek ini, ada beberapa poini dari Ombudsman:
- Terhadap semua Surat Perintah Tugas sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel administrasi, dimana dalam Surat Perintah Tugas tersebut tidak dicantumkan mengenai jangka waktu, maka agar dilakukan revisi yang memuat tentang “lama waktu penugasan”.
- Agar melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan. Hal tersebut dibutuhkan guna mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta untuk menentukan rencana lebih lanjut dan mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban.
Ketiga, Aspek Efektivitas PenggunaanSumber Daya Manusia (SDM). Ombudsman menjelaskan, terhadap jumlah personel yang ditugaskan, agar dilakukan perencanaan dan penataan ulang penyidikan. “Dengan memperhatikan aspek penanganan perkara yang berkualitas, dengan mengacu pada keahlian serta profesionalitas setiap personel yang menjadi penyidik dan penyidik pembantu, yang akan ditugaskan dalam penanganan perkara.”
Keempat, Aspek Pengabaian Petunjuk dari Kejadian yang dialami Novel Baswedan.
Terhadap petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel Baswedan, maka perlu dilakukan permintaan keterangan, atau permintaan keterangan ulang, kepada Novel Baswedan dan Komjen Pol M Iriawan.
Permintaan keterangan ulang kepada Novel Baswedan yaitu terkait kejadian yang dialami pada awal bulan Ramadhan tahun 2016, tentang percobaan penabrakan di Jalan Boulevard, Kelapa Gading di sebelah kantor PT Bank Mandiri saat mengendarai sepeda motor menuju kantor KPK RI.
“Dan kejadian pada tahun 2016 di Jalan Boulevard, Kelapa Gading sebelum Apartemen Gading Nias, ditabrak oleh sebuah mobil dengan jenis mobil Avanza/Xenia sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.
Baca: Novel Baswedan: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Miris
Selain itu, kepada Novel Baswedan agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan pada saat permintaan keterangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Terhadap M Iriawan, masih menurut Ombudsman, pemanggilan diperlukan terkait informasi bahwa ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
“Hal tersebut disampaikan pada saat (M Iriawan) menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya,” imbuh Ombudsman.*