Hidayatullah.com– Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, menemukan banyak formulir C1 asli yang ada di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan. Bupati mendatangi kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Bupati pun mempertanyakan mengapa tersebut bisa terjadi, sementara banyak kegiatan pencoblosan pada 17 April lalu di daerah itu yang perekapan suaranya menggunakan formulir fotokopi.
Dalam penemuannya tersebut, kata dia, Ketua Bawaslu setempat malah mempertanyakan bupati yang mempersoalkan hal itu.
“C1 tidak dibagikan di dapil satu di Kota Nias,” ujar Bupati dalam video yang beredar di media sosial diterima hidayatullah.com pada Ahad (21/04/2019) sekitar pukul 09.51 WIB.
Bupati pun berturu, “Setelah saya tanyakan, malah Ketua Bawaslunya mengatakan, ‘Apa urusan Anda?’ Saya katakan, ‘Saya bantu Anda bahwa mengapa kalian tidak awasin?’ (Bawaslu jawab) ‘Oh enda ada urusan Anda!’. (Bupati bilang) ‘Saya malah curiga, berapa C1 yang tidak dikirim?'”
Baca: Mengaku Salah Input Data, KPU Maluku Tengah Minta Maaf
Bupati mempertanyakan, mengapa yang digunakan di TPS adalah formulir C1 yang bukan aslinya (berhologram). “Mengapa fotokopi, mengapa bisa lolos?” ungkapnya.
“Yang akhirnya yang ada di C1 di kota-kota itu sekarang fotokopi, C1 aslinya masih di sini (gudang KPU). Saya malah curiga ini. Saya sebagai kepala daerah dan sebagai warga, saya curiga ada apa Ketua Bawaslu melarang? Udah nyatanya ditemukan sekarang ini beberapa C1…,” ungkapnya.
“Ya nanti saya akan laporkan kepada Bawaslu Provinsi (dan) Bawaslu Pusat,” sambungnya yang terlihat emosional.
Warga yang merekam video tersebut dari tayangan salah satu TV nasional swasta dan menyebarkannnya turut mempertanyakan mengapa bisa hal tersebut terjadi.
“Negeri macam apa ini?” terdengar suara ungkapannya sembari merekam.
“Coba ini alasan kayak gini gimana ini penjelasannya ini?” Ia menerangkan bahwa perekaman itu dilakukan pada Sabtu (20/04/2019), “disiarkan di TvOne”.
Baca: Fahri Siap Bantu Masyarakat Laporkan Kecurangan Pemilu
Penelusuran hidayatullah.com, penemuan tersebut ditayangkan dalam program acara Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Sabtu 21 April 2019.
Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sempat bersitegang dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan di gudang logistik KPU Nias Selatan. Dalam perdebatan keduanya, petugas Bawaslu setempat mempertanyakan kedatangan Bupati ke gudang tersebut.
“Kamu melarang?” tanya Bupati kepada petugas tersebut sembari memegang sejumlah kertas dokumen.
“Bapak tidak memilik kewenangan untuk mengurusi ini,” jawab petugas berbaju putih dan berompi tersebut.
Bupati pun menegaskan bahwa ia diminta tolong oleh warga untuk membantunya mengurus penemuan tersebut. Terlihat seorang perempuan yang mengiringi sang Bupati.
Petugas tadi pun mengonfirmasi ke warga tersebut apa betul ia meminta tolong kepada sang bupati. Warga tersebut mengiyakan.
Kembali sang Bupati mempertanyakan, mengapa petugas tidak mengawasi saat formulir C1 fotokopi hendak digunakan dalam proses pencoblosan pada Pemilu 2019 lalu.
“Mengapa? Ada apa? Mengapa kamu tidak mengawasi?” ungkapnya.
Petugas tadi menjawab namun suaranya tak terdengar jelas.
Baca: Bawaslu Temukan Petugas KPPS Coblos Sendiri Sisa Surat Suara di Serang
Sementara itu, menanggapi penemuan tersebut, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke daerah itu untuk melakukan investigasi. Rekomendasi akan dikeluarkan setelah hal itu dilakukan.
“Kami perlu dengarkan penjelasan penyelenggara. Situasi yang ada bagaimana kejelasannya kita belum tahu,” ujarnya kutip Viva, Ahad (21/04/2019).
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan Hilarius merupakan hal yang sah dan tidak melanggar aturan. Bawaslu pun akan menindaklanjuti kejadian ini.
“Semua boleh mempertanyakan itu kenapa fotokopi harusnya asli yang hologram. Ini kan dianggap ada yang asli,” ungkapnya.*