Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Kepastian itu disampaikan setelah mengetahui surat keputusannya terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Orang nomor satu di ibu kota itu tampak santai menanggapi pembatalan tersebut. Anies mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum kalau merasa ada yang salah.
Oleh karena itu, Anies mengapresiasi PT Taman Harapan Indah yang sudah mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Saat ini kita belum menerima petikan resminya,” ujarnya, Senin (29/07/2019) kutip INI-Net di Jakarta semalam.
Baca: Senator DKI: Anies Semakin Berprestasi, Semakin Dicaci
Karena belum melihat langsung petikan dari PTUN terkait surat keputusan (SK) tersebut, Anies mengaku belum bisa banyak memberikan komentar.
Jika hasil petikan dari PTUN sudah didapat, maka langkah selanjutnya, kata Anies, adalah mempelajarinya agar bisa menentukan tindakan selanjutnya.
“Kita masih menunggu salinan petikan pembatalan dari PTUN untuk dipelajari,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah mengenai pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
Pencabutan izin tersebut merupakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagaimana tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Kepgub itu dibuat Anies menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Baca: Anies: Pemberian IMB di Tanah Reklamasi Sesuai Prosedur
Amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. “Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima,” dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id dilihat pada Selasa (30/07/2019).
Pada pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Pengadilan juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut keputusannya. Terakhir, DKI Jakarta diwajibkan agar memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku.”
Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
Sebelumnya Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau di Teluk Jakarta. Sedangkan untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies menyebut bakal mengelola lahan itu untuk kepentingan masyarakat umum.*