Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menilai alasan kepolisian membuntuti Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) dan rombongannya di jalan tol karena akan ada pengerahan massa, tidak berdasarkan hukum.
Pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan HRS di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan oleh karena itu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut, “Patut dipertanyakan,” ujar Chair Ramadhan selaku Sekretaris Umum Asosiasi Ahli Hukum Pidana dalam siaran persnya di Surakarta, Kamis (10/12/2020) diterima hidayatullah.com.
Di sini, kata Chair, peristiwa pengerahan massa dimaksud belum terjadi sehingga tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan.
“Oleh karena itu, tindakan pembuntutan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, dan tidak ada alasan penghapus kesalahan/pertanggungjawaban pidana,” jelas pria yang juga dikenal sebagai ahli hukum Majelis Ulama Indonesia ini.
Chair menjelaskan, tindakan pembuntutan adalah bentuk “tekanan psikis” terlebih lagi dilakukan di jalan tol. Dengan demikian, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan.
“Di sini berlaku “keterpaksaan”, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Shihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Chair juga menyatakan, perlu disampaikan bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan, patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap HRS.
“Jika kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Shihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka (para penembak, red) adalah aparat Kepolisian, maka apakah pihak Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan? Ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual),” ujarnya.
Baca: Habib Rizieq FPI Akan Tempuh Jalur Hukum, #KeadilanUntukUmatIslam Membahana
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Chair juga mengatakan, tindakan pembuntutan dan penembakan anggota FPI itu sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan (PSBB) terhadap Habib Rizieq Shihab dan kelompok/orang dekatnya. “Oleh karena itu, proses penyidikan a quo harus ditangguhkan. Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya independensi dari berbagai intervensi,” imbuhnya.
Chari menambahkan, HRS beserta keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan sekaligus sebagai saksi. Dengan demikian harus diterapkan penjaminan atas perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.*