Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Bisa Bebas 15 Hari ke Depan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Agustus 2022 14:12 2:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Agustus 2022 14:30
Bagikan
Habib Bahar bin Smith (Foto: Wikimedia Commons)
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhi Habib Bahar bin Smith vonis penjara enam bulan dan 15 hari dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022). Meski begitu, Habib Bahar dapat menyambut kebebasan lebih cepat dalam beberapa hari ke depan.

Berdasarkan putusan pengadilan, Habib Bahar bisa bebas dalam 15 hari ke depan karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

“Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan. Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes,” ujar kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar, Selasa (15/8/2022), dilansir oleh _CNN Indonesia_.

Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap Dodong.

Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (hakim ketua) serta dua hakim anggota: Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.

Sebelumnya, Penceramah Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7/2022)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bebasBebas penjaraHabib BaharHabib Bahar bin SmithNasionalVonis Penjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banjir di Sudan Menewaskan Sedikitnya 50 Orang dan Merusak Ribuan Rumah
Tulisan selanjutnya Pembersihan Ka'bah Putra Mahkota MBS Pimpin Pembersihan Ka’bah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Berita
11 Juni 2026 18:23
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Terbaru

  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?