Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhi Habib Bahar bin Smith vonis penjara enam bulan dan 15 hari dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022). Meski begitu, Habib Bahar dapat menyambut kebebasan lebih cepat dalam beberapa hari ke depan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Habib Bahar bisa bebas dalam 15 hari ke depan karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
“Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan. Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes,” ujar kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar, Selasa (15/8/2022), dilansir oleh _CNN Indonesia_.
Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap Dodong.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (hakim ketua) serta dua hakim anggota: Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.
Sebelumnya, Penceramah Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.
Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
“Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7/2022)