Hidayatullah.com–Pemukim Yahudi kembali melancarkan serangan ke tempat ibadah umat Islam Palestina. Mereka membakar sebuah masjid di Tepi Barat pada hari Senin (05/9).
Abdul Azim Wadi anggota dewan desa di Qusra dekat Nablus mengatakan, para pemukim Yahudi membakar ban karet dan melemparkannya ke arah masjid sehingga api melalap seluruh lantai satu.
Perdana Menteri Palestina Salam Fayyad mengecam serangan tersebut dan menyebutnya sebagai serangan teroris.
Pihak berwenang Palestina mengatakan, pemukim Yahudi sedikitnya telah menyerang enam masjid di Tepi Barat dalam kurun waktu dua tahun ini.
Fayyad mengecam pihak kepolisian Israel yang gagal melacak para pelaku pembakaran masjid.
Senin pagi, pihak berwenang Israel melaksanakan keputusan pengadilan dan merobohkan tiga pemukiman di Migron, sebuah kawasan Yahudi di atas bukit.
Nama Migron dan dua perkampungan Yahudi lainnya tertulis dalam bahasa Ibrani di dinding-dinding masjid.
Bulan lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengharuskan perkampungan Yahudi Migron dikosongkan paling lambat Maret 2012, kata seorang jurubicara mahkamah.
Imam masjid Syeikh Nafith Samih mengatakan, bom molotov dilemparkan ke dalam masjid ketika serangan itu terjadi.
“Jamaah datang ke masjid pukul 4 pagi dan melaksanakan shalat subuh. Sebagian jamaah berteriak ‘masjid dibakar’.”
“Kami lalu turun ke lantai bawah, tempat di mana biasanya kaum wanita shalat dan menemukan beberapa ban yang terbakar. Kami kemudian menyadari bahwa itu adalah perbuatan para pemukim,” kata imam itu.
Pemukim dan pejabat militer Israel mengatakan, pekan lalu militer Israel melatih para warga Yahudi yang dipersenjatai untuk menghadapi unjuk rasa Palestina terkait upaya pencarian pengakuan negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koran Israel Haaretz melaporkan bahwa militer memberikan pemukim Yahudi gas air mata dan granat kejut untuk melengkapi persenjataan mereka. Para pemukim itu telah memiliki senjata laras panjang dan juga pistol.
Masyarakat internasional menganggap seluruh pemukiman Yahudi yang dibangun Zionis Israel adalah ilegal.*