Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Israel Larang Adzan di Masjid Ibrahimi Sebanyak 63 Kali Sejak April

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Mei 2012 08:23
Bagikan
Bagikan

Hidayayatullah.com–Selama bulan April lalu, pemerintah Zionis-Israel telah melarang pengumandagan suara adzan sebanyak 63 kali waktu shalat.

Ketua Kementerian Wakaf Palestina di Hebron, Zaid Al-Jakbari dalam pernyataan persnya kemarin Rabu (02/05/2012) menegaskan bahwa pelarangan itu dilakukan Israel dengan alasan mengganggu warga pemukim Yahudi yang ada di wilayah dekat masjid yang mereka rampas. Demikian dikutip Info Palestina.

Al-Jakbari mengecam tindakan Israel yang sewenang-wenang ini yang melecehkan rumah ibadah. Ia menilai bahwa tindakan Israel ini sebagai tindakan lancang terhadap agama langit dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh syariat agama dan undang-undang internasional.

Ia menegaskan bahwa Israel sengaja menempuh cara-cara seperti ini sebagai politik sistematis untuk memperkuat penguasaan atas bagian-bagian penting masjid situ itu. Padahal urusan Masjid itu adalah urusan umat Islam Palestina murni dimana Yahudi tidak boleh ikut campur.

Tawanan

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

Sementara itu, Pusat Studi Tawanan dan HAM menegaskan bahwa aksi pemindahan besar-besaran yang dilakukan oleh dinas tawanan Israel terhadap tawanan-tawanan Palestina di penjara Shatah dan Galbo. Dalam hal ini penjara Eishal juga kebagian jatah tempat pemindahan tawanan yang mogok makan.

Ketua Pusat Kajian Tawanan, Fuad Hufasy menegaskan bahwa dinas penjara Israel mewajibkan denda harta bagi tawanan pemogok makan hingga mencapai 170 Syekel untuk setiap tawanan yang mogok makan disamping disanksi dilarang dikunjungi oleh keluarga dan pengacara selama sebulan dan dilarang mengirim surat kepada keluarga selama sebulan.

Pusat Kajian Tawanan juga menyebutkan dinas tahanan Israel menolak memberikan pengobatan kepada sejumlah tawanan sakit yang mogok makan sebelum mereka makan jatah yang diberikan. Namun tawanan Palestina menolak permintaan Israel ini.  Mereka juga menolak pengobatan itu dengan imbal balik mengakhiri mogok makan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hebronisraelold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dianggap Menghujat, Pemilik TV Tunisia Didenda
Tulisan selanjutnya Dan Di Laut Kita (Bisa) Berjaya…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?