Hidayatullah.com–Para aleg Knesset terus melanjutkan upayanya untuk membahas draft undang-undang yang mengincar hak-hak asasi sipil Palestina di dalam wilayah jajahan, khususnya masalah kebeasan agama.
Koran Yediot Aharonot, terbitan Kamis (03/12/2015) dikutip PIC menyebutkan, anggota Knesset (parlemen Israel) dari partai ultra kanan radikal Bet Yahudi, Mote Yogov kini dikabarkan sedang mengajukan draft undang-undang (RUU) yang menyerukan pelarangan adzan yang menggunakan pengeras suara di wilayah jajahan 48.
Partai Bet Yahudi adalah partai koalisi pendukung pemerintah yang merupakan partai kedua terbesar setelah Likud pimpinan menteri penerangan, Navtali Benet.
Draft tersebut menyebutkan, ratusan ribu warga Israel di Haifa, Yava, Tel Aviv, Ber Seba dan Al-Quds mengeluhkan suara adzan yang mengganggu keseharian mereka.
Mereka menganggap suara tersebut mempengaruhi kualitas kehidupan mereka. Mereka juga mengaku merasa terganggu dengan suara adzan saat mereka istirahat selama beberapa kali sejak pagi hari hingga malam hari.
Tindakan mereka ini, bukan pertama kalinya dilakukan. Banyak sekali undang-undang yang bernada rasis diajukan para pemimpin radikalis Zionis. Seperti dilakukan Robert ElYativ dari partai Israel Baitunya, ekstrimis kanan yang mengajukan draft undang-undang untuk membungkam adzan di sejumlah masjid dan larangan menggunakan pengeras suara.
Undang-undang serupa juga diajukan dua tahun lalun oleh anggota Knesset yang lama, Anastasia Michael. Namun usahanya berhenti karena mendapat penentangan keras dari warga Palestina jajahan.*