Hidayatullah.com–Pengadilan Provinsi Pattani Senin(30/4/2018), memvonis enam orang hukuman mati dan empat terdakwa lainnya dipenjarakan seumur hidup, , kutip Bangkok Post.
Mereka ditahan atas tuduhan terlibat kasus enam peristiwa ledakan bom di Pattani, provinsi perbatasan selatan Thailand dua tahun lalu.
Ketua Muslim Attorney Center Foundation (MAC), Abdulkohar Awaeputeh, lembaga bantuan hukum di Pattani mengumumkan bahwa pada Senin (30/4/2018)) yang lalu, Pengadilan Provinsi Pattani menjatuhi hukuman mati dan dipenjara seumur hidup Kepada Sepuluh Orang warga Patani yang ditahan sejak pada tahun 2016 dan 2017 yang lalu dalam kasus hitam No. 1118/60.
Vonis hukuman mati diberikan pada Ibroheng Yuso, Amree Lueyo, Santi Chantarasakul, Ayub Polee, Isma-ae Tuyong, dan Nironig Niday.
Baca: Di Bawah UU Darurat Militer, Warga Patani Ditangkap karena Mengambil Gambar
Hukuman diringankan menjadi penjara seumur hidup bagi Aubdulloh Haye-uma, Ruslan Waehayee dan Masan Salae untuk informasi berguna mereka selama persidangan. Sementara Hamit Jehma dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. Namun para terdakwah yang ditangkap pada tahun 2016 dan 2017 ini mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Abdulkohar menambahkan bahwa dalam kasus ini pengadilan mendengar hasil penyelidikan. Kesaksian petugas penyelidikan terdakwa Masan Salea selama Penahanan Khusus di bawah Undang-Undang Darurat Militer.
Namun para petugas militer menjadikan Masan sebagai saksi. Dengan menghadirkan saksi ke program perlindungan saksi yang tidak akan dituntut kasus. Saksi-saksi ini berada di bawah kendali pejabat negara. Yang belum ada kekuatan sama sekali untuk bisa terlibat dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan bahwa semuanya tidak bisa dipaksa mengaku. Dan tidak ada saksi, seperti yang disaksikan di pengadilan. Setiap kali seorang saksi mengklaim memiliki hubungan dengan terdakwa dan pernah beroperasi dengan terdakwa , namun para terdakwa lainnya mengaku tidak pernah memiliki hubungan atau mengaku mengenal sebelumnya.
Sementara itu, kerabat para terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Mereka meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Mereka menuntut keadilan di pengadilan agar 10 terdakwa tersebut mendapatkan keadilan dari pengadilan Thailand.
Sepuluh Orang Terdakwa warga Patani selama dalam proses pertahanan dari petugas hanya menyingkap saksi dan rekaman video, namun tidak ada bukti lain.
Sebagaimana diketahui, para tersangkah divonis atas peristiwa pengemboman pada Oktober 2016 yang menewaskan seorang wanita berusia 60 tahun dan melukai 21 orang lainnya di sebuah pasar malam.
Seperti dilansir Posttoday, seorang kerabat terdakwa mengatakan, sanak keluarga menghormati pengadilan namun mereka akan menggugat dan mengajukan banding. Mereka ingin meminta proses penyelidikan dalam proses interogasi selama penahanan dilakukan oleh petugas khusus agar proses peradilan dilaksanakan secara transparan dan adil,*/Johan Lamidin