Hidayatullah.com– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit (RS) yang belum bekerja sama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya.
UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan RS untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.
”Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan.
Baca: Pesan Prof Abdul Aziz Darwis, Umat Islam Harus Punya Rumah Sakit
Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Oscar Primadi MPH, dalam pernyataannya di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikan Kemenkes terkait kejadian meninggalnya seorang bayi bernama Debora (D) di salah satu RS swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat, pada 3 September 2017 lalu.
Diwartakan, D meninggal akibat telat mendapatkan perawatan intensif dalam penanganan kegawatdarutan di IGD. Alasannya, pihak RS menanti pembayaran uang muka sebelum sang bayi masuk ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).
Baca: MUI Berharap Pemerintah Membentuk BPJS Kesehatan Syariah
Kemenkes menyampaikan belasungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan berusia 4 bulan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian.
Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.
Saat ini, Kemenkes katanya telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke RS dan keluarga pasien.
Baca: MUI Minta Pemerintah Bentuk Aturan dan Sistem BPJS Kesehatan Sesuai Dengan Syariah
Sementara itu, dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak RS katanya harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga.
Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.
Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di RS dan langkah selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.*