Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

Kemenkes Tegaskan, Semua RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 September 2017 14:13 2:13 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 September 2017 14:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit (RS) yang belum bekerja sama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya.

UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan RS untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

”Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan.

Baca: Pesan Prof Abdul Aziz Darwis, Umat Islam Harus Punya Rumah Sakit

Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Oscar Primadi MPH, dalam pernyataannya di Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan Kemenkes terkait kejadian meninggalnya seorang bayi bernama Debora (D) di salah satu RS swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat, pada 3 September 2017 lalu.

Diwartakan, D meninggal akibat telat mendapatkan perawatan intensif dalam penanganan kegawatdarutan di IGD. Alasannya, pihak RS menanti pembayaran uang muka sebelum sang bayi masuk ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).

Baca: MUI Berharap Pemerintah Membentuk BPJS Kesehatan Syariah

Kemenkes menyampaikan belasungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan berusia 4 bulan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian.

Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

Saat ini, Kemenkes katanya telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke RS dan keluarga pasien.

Baca: MUI Minta Pemerintah Bentuk Aturan dan Sistem BPJS Kesehatan Sesuai Dengan Syariah

Sementara itu, dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak RS katanya harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga.

Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.

Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di RS dan langkah selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bayibayi DeboraBPJS kesehatanBPJSKIGDjaminan kesehatan nasionalJKNkematian bayikemenkesKementerian KesehatanKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RIKesehatanOscar Primadipelayanan medispelayanan rumah sakitpeserta BPJS KesehatanRS swastarumah sakitUU Nomor 36 tahun 2009 tentang KesehatanUU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya biaya haji embarkasi 2022 Setidaknya 87 Kloter Sudah Kembali ke Indonesia, 415 Jamaah Wafat di Saudi
Tulisan selanjutnya Produktif Tak Semata Urusan Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Kesehatan

Studi: Setiap Batang Rokok Merampas 20 Menit Kehidupan Perokok

5 Januari 2025 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?