Hidayatullah.com– Sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum Antar Kota Antar Provisi (AKAP), konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP, jelas melanggar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.
“YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat di dalam bus AKAP DAMRI, dan PO Bus Trans Jawa,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Senin (25/02/2019).
“Keberadaan smoking area dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Baca: Makassar dan Banda Aceh Persiapkan Larangan Merokok di Kawasan Publik
Dengan tegas, terang YLKI, Pasal 115 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya smoking room. Kemudian ketentuan tersebut juga ditandaskan dalam PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.
Oleh karena itu, YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI; untuk melarang smoking room di semua bus AKAP yang menyediakan smoking room dalam armada busnya.
“Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh,” sebutnya.
YLKI meminta pihak penyedia transportasi terkhusus bus AKAP agar melindungi hak konsumen atau penumpang yang tidak merokok, hak untuk terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.
“Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono,” pungkasnya.*
Baca: Jalan Lambat, Tiba Telat, Penumpang Bus Setia Bhakti Lewati 4 Waktu Shalat