Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Februari 2019 16:04 4:04 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Februari 2019 15:43
Bagikan
[Ilustrasi] Supir bus AKAP merokok dalam perjalanan dari Subaya menuju Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum Antar Kota Antar Provisi (AKAP), konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP, jelas melanggar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.

“YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat di dalam bus AKAP DAMRI, dan PO Bus Trans Jawa,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Senin (25/02/2019).

“Keberadaan smoking area dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Baca: Makassar dan Banda Aceh Persiapkan Larangan Merokok di Kawasan Publik

Dengan tegas, terang YLKI, Pasal 115 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya smoking room. Kemudian ketentuan tersebut juga ditandaskan dalam PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Baca Juga

Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru

Oleh karena itu, YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI; untuk melarang smoking room di semua bus AKAP yang menyediakan smoking room dalam armada busnya.

“Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh,” sebutnya.

Baca: YLKI Minta Menhub Larang Ruang Merokok di Bus AKAP

YLKI meminta pihak penyedia transportasi terkhusus bus AKAP agar melindungi hak konsumen atau penumpang yang tidak merokok, hak untuk terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.

“Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono,” pungkasnya.*

Baca: Jalan Lambat, Tiba Telat, Penumpang Bus Setia Bhakti Lewati 4 Waktu Shalat

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bus AKAProkokruang merokoksmoking roomTulus AbadiUU KesehatanYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Aceh Tangkap Sepasang Kekasih Nekat Maksiat di Masjid
Tulisan selanjutnya YLKI Minta Menhub Larang Ruang Merokok di Bus AKAP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

19 Januari 2025 17:25
Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?