Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

62 Daerah Raih Penghargaan karena Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juli 2019 07:40 7:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2019 07:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada sebanyak 62 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia karena menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Penghargaan tersebut diberikan dalam pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (11/07/2019).

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek turut hadir pada acara  peringatan HTTS. HTTS diperingati setiap tanggal 31 Mei.
Tahun ini tema globalnya adalah “Rokok dan Kesehatan Paru” dengan subtema “Jangan biarkan Rokok Merenggut Nafas Kita”.

Menurut Kemenkes, tema global ini dipilih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan paru serta terjadinya beban penyakit yang berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia.

Sedangkan penghargaan yang diberikan tersebut meliputi empat penghargaan yaitu Pastika Parama, Awya Pariwara, Pastika Parahita, dan penghargaan Paramesti.

Baca Juga

Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru
Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

Penghargaan Pastika Parama diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.

Lima provinsi dan 29 kabupaten-kota menerima penghargaan ini dinilai sebagai daerah dengan implementasi KTR terbaik. Lima provinsi yang meraih penghargaan tersebut adalah Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Penghargaan Paramesti diberikan kepada tujuh kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR.

Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada 19 kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.

Selain itu, terdapat dua daerah, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Banggai, yang meraih penghargaan Awya Pariwara karena melarang iklan rokok di luar ruangan.

Pada HTTS 2019 tersebut, WHO (Badan Kesehatan Dunia) memberikan penghargaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan mantan Bupati Kulon Progo yang saat ini menjabat Kepala BKKBN Hasto Wardoyo karena telah menerapkan KTR dan pelarangan iklan rokok di seluruh wilayahnya.

”Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Menkes pada kesempatan itu.* KMK/INI/SKR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kawasan tanpa rokokkemenkesKesehatanKTRNila F Moeloekrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ditekan Trump, Lockheed Martin Batal Tutup Pabrik di Pennsylvania
Tulisan selanjutnya Lebih 32 Ribu Jamaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Kesehatan

Studi: Setiap Batang Rokok Merampas 20 Menit Kehidupan Perokok

5 Januari 2025 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?