Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KajianKonsultasi

Pesanan Tidak Sesuai Kriteria dalam Bisnis Online, Bagaimana?

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 15 April 2022 01:44 1:44 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 April 2022 05:00
Bagikan
Pesanan tidak sesuai
Bagikan

Bagaimana hukumnya dalam Islam beli pesan online tetapi pesanan tidak sesuai kriteria?

Daftar isi
  • Apa itu jual beli pesanan online?
  • Bagaimana hukumnya dalam Islam
    • Kewajiban penjual dalam jual beli pesanan
  • Ketika jual beli pesanan tidak sesuai kriteria
    • Apa itu khiyar Ru’yah dan bolehkah dalam islam?
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com | INDONESIA merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2014, Euromonitor mencatat penjualan online di Indonesia sudah mencapai US$ 1,1 miliar.

Data sensus Badan Pusat Statistk juga menyebutkan bahwa e-commerce di Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17% dengan jumlah total usaha mencapai 26,2 juta unit.

Dengan seiring perkembangan teknologi ini, interaksi sesama manusia guna untuk memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi. Awal mulanya, transaksi jual beli dilakukan secara manual, dimana pembeli dan penjual harus bertemu di satu tempat dengan adanya barang serta adanya ijab qabul.

Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggih nya teknologi, kini proses jual beli tidak mengharuskan adanya kehadiran pihak yang berakad bertatap muka, hanya perlu melalui internet.

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Apa itu jual beli pesanan online?

Jual beli pesanan dalam bisnis online sama halnya seperti jual beli salam atau pre-oder, yaitu dimana sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu diawal, dengan masa tenggang aktu tunggu (estimasi atau perkiraan) kedatangan barang.

Dalam jual beli ini terdapat tiga karakteristik utama, diantaranya adanya pesanan dari pembeli, barang dan jasa yang akan dibeli tidak ready stock karena harus dibeli atau harus dibuat terlebih dahulu, serta harga atau uang yang ditransfer terlebih dahulu.

Bagaimana hukumnya dalam Islam

Jual beli dengan sistem pesanan atau pre-oder itu perbolehkan dalam Islam dengan cacatan memenuhi rukun dan dan syarat ketentuaannya. Diantaranya sebagai berikut;

Pertama, objek barang atau jasa merupakan produk halal. Oleh karena itu, produk yang merusak akhlak dan barang najis itu tidak boleh diperjualbelikan.

Begitu pula produk pesanan harus memiliki kriteria dan spesifikasi yang jelas. Oleh kaena itu, produk yang tidak memiliki spesfikasi yang jelas, maka tidak diperkenankan karena termasuk gharar (ketidakjelasan).

Kedua, akad yang berlaku dalam jual beli pesanan adalah akad ijarah, dimana bahwa fee harus ditentukan diawal berupa nominal atau nisbah. Sebagaiman dalam hadist riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR: ‘Abd al-Razzaq).

Atau penjual sistem pesanan sebagai penjual dalam akad salam. Sebagaimana  namanya akad salam, penjual akan menerima harga beli terlebih dahulu dari pembeli. Lalu, penjual membeli barang yang dipesan kepada suppliervdan mengirim atau menyerahkan barang yang telah dipesan kepada pembeli.

Akad ini diperbolehkan dalam islam, sebagaimana dalam hadist, Rasulullah ﷺ bersabda:

من أسْلَفَ فَلْيُسلفْ في كيل معلوم، ووزْن معلم، إلى أجل معلوم

“Barangsiapa yang melakukan akad pemesanan, maka lakukanlah pada takaran dan timbangan yang telah ditentukan menurut perjanjian waktu yang telah diketahui (disepakati).” (HR Bukhari & Muslim).

Fatwa DSN MUI No.5/DSN MUI/IV/2000 Tentang jual beli salam, di dalam telah menjelaskan rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam akad salam.

  1. Pembayaran. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya. Dan pembayaran dilakukan ketika kontrak disepakati kedua belah pihak.
  2. Barang yang dipesan memiliki kriteria dan spesifikasi yang jelas
  3. Penyerahan barang. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang dipesan
  4. Penjual bleh melakukan subkontrak kepada pihak lain umtuk membelikan barang tersebut (salam paralel) dengan syarat akad kedua berpisah dengan akad pertama.

Kewajiban penjual dalam jual beli pesanan

Kewajiban penjual dalam akad pesanan yang melalui marketplace online adalah menampilkan deskripsi dan spesfikasi barang yang akan dijual dalam bentuk:

  1. Visual, berupa gambar atau video yang menggambarkan barang yang akan dijual.
  2. Menampilkan deskripsi spesifikasinya serta kondisi barang secara tertulis
  3. Penjual tidak perlu melakukan review pada objek barang, karena biasanya hal ini merupakan tugas pihak produksi.
  4. Penjual wajib mencantumkan jasa pengiriman yang ditentukan dan dapat dimanfaatkan oleh pembeli.
  5. Mencantumkan lama masa khiyar.

Lalu bagaimana ketika seseorang melakukan transaksi jual beli salam, namun pada saat barang sudah sampai ditangan pembeli tidak sesuai dengan kriteria pesanan awa transaksi. Hal apakah yang perlu dilakukan kedua belah pihak?.

Ketika jual beli pesanan tidak sesuai kriteria

Pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi jika jasa atau barang pesanan tidak sesuai kriteria awal pemesanan dengan syarat opsi pembatalan tersebut telah disepakati pada saat awal transaksi. Hak pembeli untuk membatalkan transaksi ketika barang yang dipesannya tidak sesuai dengan kriteria disebut khiyar ru’yah.

Apa itu khiyar Ru’yah dan bolehkah dalam islam?

Khiyar Ru’yah merupakan hak yang dimiliki pihak akad yang melakukan transaksi pembelian barang, tetapi belum melihat barang yang dibelinya untuk membeli atau membatalkannya saat melihat barang tersebut. Khiyar dimaksudkan agar pihak akad ridha dengan objek pesanannya dan tidak ada cacat keridhaan.

Menurut mayoritas ulama, khiyar ru’ya dalam jual beli barang inden atau barang yang tidak terlihat saat transaksi, seperti halnya jual beli barang melalui marketplace itu mubah.

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah ﷺ bersabda:

من اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya.” (HR: ad-Daruqutni dari Abu Hurairah).

Khiyar berfungsi untuk melindungi konsumen dalam kerangka syariah. Dalam syariat, keputusan khiyar berada ditangan pembeli ketika khiyar diklaim oleh pembeli akibat dari kondisi barang yang ia lihat tidak sesuai dengan pesanan yang disepakati.

Akan tetapi, apabila tidak terjadi perubahan yang signifikan pada barang, maka keputusan berlanjutnya akad berada ditangan penjual. Wallahu A’lam.*/Anisa Nur Azizah

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hukum Jual Beli OnlineJual Beli OnlineMarketplace
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidak Hanya di Prancis, Pelecehan Seksual Anak juga Terjadi di Gereja Katolik Portugal
Tulisan selanjutnya paskah yahudi Jelang Paskah Yahudi, ‘Israel’ Kerahkan 16 Batalion Tempur di Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kolom

Membangun Peradaban dari Rumah: Ketahanan Keluarga sebagai Jalan Kebangkitan Umat

Kolom
2 Juli 2026 13:30
Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
Helikopter Mendarat Darurat di Laut Arab Satu Tentara Amerika Hilang
MUI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dakwah
Hubungan Agama dan Sains

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?