Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Hukum Kerja Sama dengan Non-Muslim dalam Perang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Desember 2023 12:51 12:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Desember 2023 12:50
Bagikan
Bagikan

Semana Rasulullah ﷺ pernah terjadi kerja sama perang dan meminta bantuan militer dari pihak non-Muslim

Oleh: Desti Ritdamaya

Hidayatullah.com | SELAMA Operasi Taufan al-Aqsha, ada sebagian kalangan umat Islam rela menuduh dengan jahat pada Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) sebagai kelompok Rafidah, Syiah dll. Alasannya HAMAS diduga mendapat bantuan perang berupa uang dan persenjataan dari Iran.

HAMAS juga dituduh menerima bantuan dari Korea Utara, China atau Rusia. Tuduhan seperti ini ramai jadi bahan ceramah atau komentar-komentar di media massa.

Memang tak dipungkiri, dalam perang membutuhkan biaya besar baik dari alutsista, amunisi, konsumsi, medis dan sebagainya. Ketersediaan alutsista dan amunisi sangat penting dalam  perang.

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Kekurangan dalam hal tersebut tentu berefek pada jalannya perang. Wajar pengamat politik menilai ketersediaan alutsista, amunisi dan jumlah tentara negara menunjukkan kekuatan militernya.

Selama Rasulullah ﷺ berdakwah di Madinah (10 tahun), terjadi 64 perang melawan musuh-musuh. Baik perang yang dipimpin langsung oleh Rasulullah ﷺ (ghazwah) maupun dipimpin para shahabat (sariyyah).

Dalam Islam, kemenangan perang tak lah bergantung pada persenjataan dan jumlah pasukan. Tapi lebih kepada ketakwaan pasukan yang mendatangkan pertolongan Allah.

Tapi kewajiban bagi muslim untuk mempersiapkan persenjataan untuk menggentarkan pihak musuh. Allah SWT berfirman :

وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al Anfal ayat 60).

Dalam perang, jumlah senjata dan pasukan kaum Muslim sering kalah dengan musuh. Sehingga tercatat dalam sejarah Rasulullah ﷺ bekerja sama dengan non-Muslim dalam perang, yaitu :

Pertama, menerima dan meminta bantuan perang

Dalam Perang Uhud, kaum kafir Quraisy mempersiapkan secara matang pasukan dan senjata. Karena ambisi besar mereka untuk balas dendam terhadap kekalahan pada Perang Badar.

Ambisi besar mereka merebut kembali kemenangan. Quraisy mempersiapkan 3000 pasukan lengkap dengan persenjataan, sedangkan kaum muslim hanya 700 pasukan yang bertahan dan persenjataan seadanya.

Hal ini jelas tak seimbang jumlah pasukan dan senjata antara kaum muslim dengan kafir Quraisy.

Dalam perang ini ada seorang pendeta Yahudi Qainuqa yaitu Mukhairiq yang membantu Rasulullah ﷺ baik materiil maupun moril. Dia kaya raya, memiliki kebun kurma terbentang luas di Madinah.

Dia mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ dan shahabat berada dalam kebenaran. Rasulullah ﷺ pun menerima bantuannya untuk biaya perang dan kehidupan sehari-hari.

Tak hanya itu dalam perang ini, Kazman yang musyrik secara sukarela berperang bersama Rasulullah ﷺ. Bahkan dia berhasil membunuh tiga orang dari dari Bani Abdiddar yang membawa bendera orang-orang Musyrik.

Dalam Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ meminta bantuan Basyar bin Sufyan al-Khuza’iy yang masih musyrik melakukan spionase di tengah-tengah kafir Quraisy. Selanjutnya dia melaporkan informasi yang didapatkan kepada Rasulullah ﷺ.

Pun sama dengan kebijakan Rasulullah ﷺ dalam perang Hunain. Jumlah pasukan dan persenjataan kabilah Hawazin dan Tsaqif dua kali lipat dari kaum muslim.

Rasulullah ﷺ meminjam 30 atau 40 baju besi dan perlengkapannya pada Shafwan bin Umayyah pemimpin Bani Jumah. Beliau saat itu masih kafir. Bahkan Beliau tak segan ikut berperang membantu Rasulullah ﷺ.

Kedua, mempelajari sains teknologi dan strategi perang

Untuk menghadapi Perang Thaif tahun 8 H, Rasulullah ﷺ memerintahkan Salman al Farisi untuk membuat manjanik (pelontar batu) dan dababah (pendobrak pintu benteng).

Bahkan Rasulullah ﷺ memerintahkan Urwah bin Mas’ud dan Ghailan bin Salamah mempelajari manjanik dan dababah di Jarasy Syam di bawah kekuasaan Romawi.

Untuk menghadapi Pasukan Ahzab dalam Perang Khandaq, Rasulullah ﷺ mengambil pendapat Salman al Farisi terkait strategi perang. Yaitu menggali parit lebar dan dalam di muka pagar Kota Madinah sebagai basis pertahanan kaum Muslim.

Strategi ini biasa digunakan oleh Persia (kampung halaman Salman al Farisi) dalam perang. Sehingga dapat dikatakan Rasulullah ﷺ mengadopsi strategi perang dari non-Muslim.

Ketiga, melakukan aqad ijarah dalam perang

Nyawa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar as Shiddiq terancam saat hijrah dari Makkah ke Madinah. Kafir Quraisy menggelar sayembara akan memberikan imbalan 100 ekor unta bagi yang menemukan Rasulullah ﷺ.

Untuk mengatasi ini, Rasulullah ﷺ menyewa (aqad upah) seorang kafir bernama Abdullah bin Uraiqidh memandu perjalanan arah berbeda dari biasanya yang tak diperkirakan kafir Quraisy.

Keempat, melakukan perjanjian sekutu dengan non-Muslim

Bani Hasyim dengan Kabilah Khuza’ah terlah terjalin perjanjian sekutu sejak zaman jahiliyah. Ketika Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah tetap mempertahankan perjanjian tersebut.

Pertengahan tahun 623 M terjadi perang di Waddan (jalur perdagangan dari arah Mekkah dan Syam). Dalam perang ini Quraisy bersekutu dengan Bani Dhamrah. Rasulullah ﷺ pun sama mengadakan sekutu dengan suku-suku di sekitar jalur perdagangan ini.

Dari perbuatan Rasulullah ﷺ tersebut, secara hukum fiqih boleh muslim bekerja sama dengan non-Muslim dalam perang. Baik menerima meminta bantuan militer; membeli menyewa meminjam militer; belajar militer; kontrak militer; persekutuan militer dan sebagainya.

Kerja sama tersebut tanpa syarat, maksudnya kerja sama yang tak bertentangan dengan akidah atau melanggar syari’at Islam. Karena setiap syarat yang menyalahi akidah dan syari’at Islam adalah batil.

Dengan landasan ini, hubungan rasional muslim dengan non-Muslim yang mendatangkan mashlahat pada kaum muslim tak dipermasalahkan. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Praktisi Pendidikan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekerja sama non-muslimkerja sama perangperang di zaman RasulullahPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cantik dan Seksi dengan AI Influencer Virtual Mudah Dapat Pengikut
Tulisan selanjutnya Penyaluran ZIS BSI Maslahat sampai Bulan November 2023 Penyaluran ZIS BSI Maslahat sampai Bulan November 2023

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?