Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Salah Kaprah Sertifikasi Halal Industri Retailer, Dimana Titik Kritis Halalnya?

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Desember 2024 16:16 4:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Desember 2024 16:30
Bagikan
Bagikan

Sertifikasi halal untuk jasa retailer mencakup pengelolaan alur bahan/produk yang harus dijaga agar tidak terkontaminasi najis yang dapat mencemari barang/produk halal, inilah titik kritisnya

Hidayatullah.com | DI INDONESIA, sertifikat halal dirancang khusus untuk produk-produk yang telah memenuhi kriteria kehalalan yang ditetapkan. Banyak titik-titik kritis, yang menjadikan jasa retailer termasuk yang diusulkan perlu sertifikasi.

Pentingnya sertifikat halal tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam membantu konsumen Muslim memilih produk yang sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, pertanyaannya muncul yaitu bagaimana dengan jasa retailer (perusahaan yang membeli produk dari produsen atau grosir dan menjualnya kepada para pelanggan).

yang menawarkan produk non-halal? Apakah mereka juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal?

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Polemik sertifikasi halal retailer semakin mengemuka seiring ketatnya regulasi pemerintah. Alih-alih memberikan kepastian, banyak masyarakat justru salah kaprah.

Sebagian persepsi masyarakat menganggap bahwa memiliki sertifikat halal pada retailer tidak menjamin bahwa semua produk yang dijual telah terjamin kehalalannya.

Di sisi lain, ada juga yang percaya bahwa sertifikasi halal tersebut otomatis menjamin kehalalan semua barang yang tersedia retailer tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI bertugas menjaga umat dari produk yang tidak halal.

 “Dalam fatwa suatu produk diharamkan karena terdapat najis atau terkena najis (mutanajjis), hal ini kontaminasi najis menjadi salah satu titik kritis dalam jasa retailer. Jika produk terkena najis bisa disucikan dengan air serta bahan pembersih. Proses pensucian dianggap sukses ditandai dengan hilangnya bau, rasa dan warna,” ujar Miftah, dalam perbincangannya dengan MUIDIgital, Kamis (12/12/2024).

Penegasan ini menunjukkan perlunya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga integritas pasar halal di Indonesia.

Dia mengatakan, sertifikasi halal pada jasa retailer bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab untuk menjamin bahwa produk yang dijual aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Agar kepercayaan konsumen tetap terjaga, retailer harus berkomitmen untuk memahami dan menjalankan proses sertifikasi halal secara konsisten. “Dengan cara ini, diharapkan pasar halal di Indonesia dapat tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam industri retail tidak hanya terbatas pada produk yang ditawarkan, tetapi juga mencakup aspek-aspek operasional yang krusial.

“Sertifikasi halal jasa retailer tidak hanya mencakup produk, tetapi juga proses penanganan dan fasilitas yang harus memisahkan antara produk halal dan non-halal untuk mencegah kontaminasi,” kata dia. 

Penjelasan ini menggarisbawahi pentingnya edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai arti dan proses sertifikasi halal.

Muti menjelaskan sertifikasi halal untuk jasa retailer mencakup pengelolaan alur bahan atau produk yang harus dijaga agar tidak terkontaminasi najis yang dapat mencemari barang atau produk halal.

Aspek ini mencakup berbagai tahapan, termasuk penyimpanan, distribusi (proses penerimaan barang), penanganan, serta penataan produk.

“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen,” tambahnya.

Retailer yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mengenali dan menangani produknya sesuai standar yang ditetapkan. Ada tiga kategori produk yang perlu penanganan berbeda. Pertama, produk yang jelas halal, seperti buah dan sayur, tidak memerlukan perlakuan khusus.

Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman beralkohol harus dipisahkan untuk mencegah kontaminasi dan dilengkapi dengan label yang jelas. Ketiga, produk dengan status kehalalan yang belum pasti, meskipun bebas babi, harus dikelola dengan hati-hati agar tidak mencemari produk halal.

LPPOM mengharuskan retailer untuk memiliki prosedur tertulis yang mencakup semua aspek, mulai dari penerimaan hingga penyimpanan dan pemajangan. Tanpa adanya prosedur yang jelas, kemungkinan terjadinya kontaminasi produk halal dengan produk non-halal menjadi lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat merusak kepercayaan konsumen.* sumber web MUI

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahan bakuhalalharamHeadlineindustri retailerMUIPilihan Redaksiproduksertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Prabowo akan Resmikan Terowongan antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Tulisan selanjutnya Cuaca Buruk Harga Kopi Tambah Moncer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?