Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Salah Kaprah Sertifikasi Halal Industri Retailer, Dimana Titik Kritis Halalnya?

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Desember 2024 16:16 4:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Desember 2024 16:30
Bagikan
Bagikan

Sertifikasi halal untuk jasa retailer mencakup pengelolaan alur bahan/produk yang harus dijaga agar tidak terkontaminasi najis yang dapat mencemari barang/produk halal, inilah titik kritisnya

Hidayatullah.com | DI INDONESIA, sertifikat halal dirancang khusus untuk produk-produk yang telah memenuhi kriteria kehalalan yang ditetapkan. Banyak titik-titik kritis, yang menjadikan jasa retailer termasuk yang diusulkan perlu sertifikasi.

Pentingnya sertifikat halal tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam membantu konsumen Muslim memilih produk yang sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, pertanyaannya muncul yaitu bagaimana dengan jasa retailer (perusahaan yang membeli produk dari produsen atau grosir dan menjualnya kepada para pelanggan).

yang menawarkan produk non-halal? Apakah mereka juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal?

Baca Juga

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat
Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol
Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an
Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi

Polemik sertifikasi halal retailer semakin mengemuka seiring ketatnya regulasi pemerintah. Alih-alih memberikan kepastian, banyak masyarakat justru salah kaprah.

Sebagian persepsi masyarakat menganggap bahwa memiliki sertifikat halal pada retailer tidak menjamin bahwa semua produk yang dijual telah terjamin kehalalannya.

Di sisi lain, ada juga yang percaya bahwa sertifikasi halal tersebut otomatis menjamin kehalalan semua barang yang tersedia retailer tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI bertugas menjaga umat dari produk yang tidak halal.

 “Dalam fatwa suatu produk diharamkan karena terdapat najis atau terkena najis (mutanajjis), hal ini kontaminasi najis menjadi salah satu titik kritis dalam jasa retailer. Jika produk terkena najis bisa disucikan dengan air serta bahan pembersih. Proses pensucian dianggap sukses ditandai dengan hilangnya bau, rasa dan warna,” ujar Miftah, dalam perbincangannya dengan MUIDIgital, Kamis (12/12/2024).

Penegasan ini menunjukkan perlunya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga integritas pasar halal di Indonesia.

Dia mengatakan, sertifikasi halal pada jasa retailer bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab untuk menjamin bahwa produk yang dijual aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Agar kepercayaan konsumen tetap terjaga, retailer harus berkomitmen untuk memahami dan menjalankan proses sertifikasi halal secara konsisten. “Dengan cara ini, diharapkan pasar halal di Indonesia dapat tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam industri retail tidak hanya terbatas pada produk yang ditawarkan, tetapi juga mencakup aspek-aspek operasional yang krusial.

“Sertifikasi halal jasa retailer tidak hanya mencakup produk, tetapi juga proses penanganan dan fasilitas yang harus memisahkan antara produk halal dan non-halal untuk mencegah kontaminasi,” kata dia. 

Penjelasan ini menggarisbawahi pentingnya edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai arti dan proses sertifikasi halal.

Muti menjelaskan sertifikasi halal untuk jasa retailer mencakup pengelolaan alur bahan atau produk yang harus dijaga agar tidak terkontaminasi najis yang dapat mencemari barang atau produk halal.

Aspek ini mencakup berbagai tahapan, termasuk penyimpanan, distribusi (proses penerimaan barang), penanganan, serta penataan produk.

“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen,” tambahnya.

Retailer yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mengenali dan menangani produknya sesuai standar yang ditetapkan. Ada tiga kategori produk yang perlu penanganan berbeda. Pertama, produk yang jelas halal, seperti buah dan sayur, tidak memerlukan perlakuan khusus.

Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman beralkohol harus dipisahkan untuk mencegah kontaminasi dan dilengkapi dengan label yang jelas. Ketiga, produk dengan status kehalalan yang belum pasti, meskipun bebas babi, harus dikelola dengan hati-hati agar tidak mencemari produk halal.

LPPOM mengharuskan retailer untuk memiliki prosedur tertulis yang mencakup semua aspek, mulai dari penerimaan hingga penyimpanan dan pemajangan. Tanpa adanya prosedur yang jelas, kemungkinan terjadinya kontaminasi produk halal dengan produk non-halal menjadi lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat merusak kepercayaan konsumen.* sumber web MUI

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahan bakuhalalharamHeadlineindustri retailerMUIPilihan Redaksiproduksertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Prabowo akan Resmikan Terowongan antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Tulisan selanjutnya Cuaca Buruk Harga Kopi Tambah Moncer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI

22 Juli 2026 20:00
Kajian

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution

30 Juni 2026 22:36
Lentera Hidup

Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

30 Juni 2026 10:26
Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?