Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Niat Puasa Sekali atau Setiap Malam? Ini Perbedaan Ulama Madzab

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Februari 2026 13:09 1:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Februari 2026 13:08
Bagikan
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya"
Bagikan

Perbedaan ulama tentang niat puasa bukanlah sumber kebingungan, melainkan bukti keluasan Islam. Apakah berniat setiap malam atau sekali di awal Ramadhan

Hidayatullah.com | SALAH  satu pertanyaan klasik setiap menjelang Ramadhan adalah: apakah niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam, atau cukup sekali untuk sebulan? Jawabannya tidak tunggal. Para ulama telah lama berbeda pendapat — dan justru di situlah tampak keluasan fikih Islam.

Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?

Semua ulama sepakat niat adalah syarat sah puasa. Namun mereka berbeda dalam menafsirkan waktu dan teknis pelaksanaannya berdasarkan dalil.

Mayoritas berpegang pada hadis:

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Perbedaan muncul pada pertanyaan: apakah hadis ini berlaku untuk setiap hari atau cukup di awal Ramadhan?

Pendapat Mayoritas: Niat Setiap Malam

Mazhab Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal mewajibkan niat tiap malam karena setiap hari Ramadhan dianggap sebagai ibadah tersendiri.

Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa puasa tidak sah tanpa niat malam hari — pendapat yang juga dipegang banyak ulama salaf dan khalaf.

Logikanya sederhana: jika satu hari puasa batal, hari lain tetap berdiri sendiri sehingga membutuhkan niat baru.

Pendapat Mazhab Maliki: Boleh Sekali untuk Sebulan

Berbeda dengan itu, mazhab Imam Malik membolehkan satu niat di awal Ramadhan untuk seluruh bulan, selama tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar.

Pendapat ini berangkat dari gagasan bahwa Ramadhan adalah satu rangkaian ibadah yang utuh.

Pendapat Mazhab Hanafi: Ada Ruang Kemudahan

Mazhab Abu Hanifah bahkan memberi kelonggaran: dalam kondisi tertentu, niat masih boleh dilakukan setelah fajar hingga mendekati tengah hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Pendekatan ini sering dipahami sebagai bentuk kemudahan agar umat tidak terbebani oleh kelalaian yang tidak disengaja.

Bolehkah Menggabungkan Pendapat?

Ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, menyarankan pendekatan hati-hati namun fleksibel: berniat sebulan penuh mengikuti mazhab Maliki sebagai langkah antisipasi jika lupa, tetapi tetap memperbarui niat setiap malam-nya.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip fikih: menjaga kehati-hatian tanpa menutup pintu kemudahan.

Perlukah Melafalkan Niat?

Perbedaan juga terjadi pada pelafalan.

Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, niat adalah tekad hati untuk melakukan ibadah, bukan sekadar ucapan.

Adapun sebagian ulama madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah menyatakan bahwasannya hal itu bi’dah. Ibnu Taimiyah berkata:

كُلُّ مَنْ عَلِمَ أَنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ صَوْمَهُ فَقَدْ نَوَى صَوْمَهُ

“Siapa yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadhan dan ia ingin berpuasa, maka ia telah berniat — baik dilafalkan atau tidak.”

Sebagian besar ulama dari madzhab empat sepakat bahwasannya melafalkan niat puasa bukan merupakan syarat sah atau bukan hal wajib. Adapun Madzhab Hanafi dan Madzab Syafi`i serta pendapat madzhab dalam Hambali menyatakan mustahab dan sunnah.

Sedangkan Madzhab Maliki menyatakan makruh (tidak haram).  Sementara bagi sebagian ulama lain, syarat melafalkan niat, untuk membantu hati memperjelas niat. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Mu’īn oleh Imam Imam Zainuddin Al-Malībārī.

وفرضه، أي: الصوم: النية بالقلب، ولا يشترط التلفظ بها بل يندب.

“Kewajiban puasa salah satunya adalah niat dalam hati. Tidak disyaratkan untuk diucapkan. Akan tetapi dianjurkan.” (Fathul Mu’īn: 261).

Lalu Imam Sayyid Bakri dalam I’ānah Thõlibīn menambahkan alasan dianjurkannya melafalkan niat.

وقوله: (بل يندب) أي: التلفظ بها ليساعد اللسان القلب.

“Pengucapan niat itu (dianjurkan) agar lisan dapat membantu hati.” (I’ānah Thõlibīn: 2/1217).

Dalam Madzhab Syafi’i (termasuk mayoritas umat Islam di Indonesia), lafadz niat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhisy syahri romadhooni hadzihis sanati lillaahi ta’aala

“Artinya: Aku niat puasa pada hari esok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Sementara sebagian ulama menganjurkan pelafalan agar lisan membantu hati lebih fokus.

Cara Bijak Menyikapi Perbedaan

Para ulama sejak dahulu mengingatkan agar perbedaan fikih tidak berubah menjadi konflik.

Kaidah yang sering dikutip berbunyi:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

“Perkara yang diperselisihkan tidak boleh diingkari; yang diingkari adalah perkara yang telah disepakati.”

Artinya, memilih salah satu pendapat adalah hal wajar — dan tetap menghormati praktik orang lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineniat puasaperbedaan mahzabPerbedaan ulamaPilihan RedaksiPuasa RamadhanRamadhanulama madzab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Niat Puasa Ramadhan Tiap Malam atau Sekali Jangan Sampai Puasa Tak Sah: Ketentuan Niat Ramadhan yang Wajib Diketahui
Tulisan selanjutnya Turki Siapkan Aturan untuk Batasi Medsos untuk Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35

Berita
9 Juli 2026 21:24
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
MUI Jabar Berencana Bentuk Satgas dan Posko Anti LGBT, Terima Dukungan Puluhan Ormas dalam Audiensi
Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan

Terbaru

  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?