Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Gaya Hidup Muslim

Memberi Makan Hewan Liar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2021 14:55 2:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2021 17:00
Bagikan
Kucing liar mencoba meminum air dari pipa pembuangan saat muslim panas di Antalya, Turki, 12 Agustus 2011. (Foto Göksel Yapar)
Bagikan

Perlu kita ingat bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap hewan liar, seperti memberi makan kucing atau hewan lain

Hidayatullah.com | SERINGKALI ketika kita makan di tempat terbuka, kita bertemu dengan kucing liar tanpa pemilik. Terkadang hewan-hewan lucu akan mendekati kita untuk meminta makanan.

Ya, nasib kucing liar mungkin tidak seperti hewan yang dipelihara dan terjaga dalam hal makan dan minum. Sebagian dari kita harus rela berbagi sedikit rezeki untuk memberi makan hewan terlantar itu.

Namun, ada juga yang enggan melakukannya karena terkesan mendorong kucing untuk datang ke daerah tersebut.  Bagaimana pandangan Islam tentang hal tersebut?

Padahal, para ulama dan ulama fikih telah menyebutkan kewajiban memelihara hewan yang dipelihara. Masalah ini telah dibahas dalam bab tentang pemeliharaan istri, orang tua dan anak-anak.

Baca Juga

Gaya Hidup Minimalis: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Hidup Serba Cepat
Sya’ban Tangga Penting Sukses Ramadhan
Teladan Rasulullah untuk Para Suami
Tawakkal dalam Bekerja
Awasi Makananmu, Selamat Hidupmu!

Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda:

عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- أنَّ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: «عُذِّبت امرأة في هِرَّة سَجَنَتْها حتى ماتت، فدخلت فيها النار، لا هي أطعمتها ولا سَقتها، إذ حبستها، ولا هي تَركتْها تأكل مِن خَشَاشِ الأرض».

[صحيح.] – [متفق عليه.]

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu ‘anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan, lalu dengan sebab itu dia masuk Neraka. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan dia juga tidak melepaskannya supaya ia bisa memakan serangga tanah.” [Hadis sahih- Muttafaq ‘alaih]

Perlu kita ingat bahwa Islam juga menganjurkan umatnya untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap hewan liar termasuk kucing. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- مرفوعاً: «بينما رجلٌ يمشي بطريقٍ اشتَدَّ عليه العَطَشُ، فوَجَدَ بِئْرًا فنزل فيها فَشَرِبَ، ثم خَرَجَ فإذا كَلْبٌ يَلْهَثُ يأكل الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فقال الرجلُ: لقد بَلَغَ هذا الكَلْبَ مِنَ العَطَشِ مِثْلَ الذِي كان قَدْ بَلَغَ مِنِّي، فنَزَلَ البِئْرَ، فَمَلَأَ خُفَّهُ ماءً ثم أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ، فَسَقَى الكَلْبَ، فشَكَرَ اللهُ له، فَغَفَرَ لهُ» قالوا: يا رسول الله، إنَّ لَنَا في البَهَائِمِ أَجْرًا؟ فقال: «في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ». وفي رواية: «فشَكَرَ اللهُ له، فغَفَرَ له، فَأَدْخَلَهُ الجَنَّةَ». وفي رواية: «بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكْيَةٍ قد كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ إذ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَاسْتَقَتْ له بهِ فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لها بِهِ».

[صحيح.] – [الرواية الأولى: متفق عليها. الرواية الثانية: رواها البخاري. الرواية الثالثة: متفق عليها.]

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu-, “Suatu ketika, seorang pria berjalan di jalanan, ia merasakan haus yang hebat. Lalu ia menemukan sebuah sumur, kemudian ia turun ke dalamnya dan minum. Lalu ia keluar, ternyata ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat tanah karena kehausan. Pria itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan haus seperti yang kurasakan.’ Maka ia pun turun ke sumur, lalu memenuhi sepatunya dengan air, lalu menahannya dengan mulutnya hingga ia naik lalu memberi minum anjing itu. Maka Allah pun mensyukurinya (atas hal itu), lalu mengampuni dosanya.” (Para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami mendapatkan pahala menolong hewan-hewan itu?” Beliau menjawab, “Dalam setiap lambung yang basah itu ada pahala.” Dalam riwayat lain: “…Maka Allah pun mensyukurinya (atas hal itu), lalu mengampuni dosanya, hingga memasukkannya ke dalam surga.” Dalam riwayat lain: “Ketika seekor anjing berkeliling di sumur yang belum mati, ia hampir mati karena kehausan, tiba-tiba ia dilihat oleh seorang pelacur Bani Israil, lalu ia melepas sepatunya, kemudian dengannya mengambilkan air untuknya, lalu ia pun memberinya minum, maka ia pun diampuni karenanya.”[HR: Bukhari – Muttafaq ‘alaih]

Menurut Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim: “Akan ada pahala yang besar dari tindakan memberi air kepada hewan. “Hadiah ini juga akan dihasilkan dari tindakan serupa, seperti memberi makan dan tindakan kebaikan lainnya kepada hewan, terlepas dari apakah hewan itu dipelihara atau tidak.”

Jelas bahwa tindakan memberi makan hewan liar adalah praktik yang terpuji. Allah SWT menjanjikan pahala yang baik bagi hamba-hamba-Nya yang baik hati terhadap binatang.

Mungkin setelah ini, kita bisa menyiapkan makanan kucing di dalam mobil atau tas. Saat  bertemu dengan hewan tanpa pemilik, kiba bisa memberinya makanan. Semoga usaha kita menambah pahala di akhirat.*/ Sumber Mufti Negara Bagian Penang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dalilhewan liarhukum Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya imam syafi'i air liur Imam Syafi’i dan Air Liur
Tulisan selanjutnya taubat orang berzina Taubat Orang yang Berzina 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Gaya Hidup Muslim

Hati-Hati dalam Timbangan dan Takaran

16 November 2022 11:58
Gaya Hidup Muslim

Beginilah Islam Memuliakan Pembantu

7 November 2022 13:30
Gaya Hidup Muslim

Sibuk Mengoreksi Diri Sendiri

18 Oktober 2022 09:00
Gaya Hidup Muslim

Berapa Kali Kita Mengkhatamkan Al-Quran?

9 Oktober 2022 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?