Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Memaknai Ikhtilaf dan Cara Menyikapinya

Thoriq
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2015 12:24 12:24 pm
Thoriq
Dipublikasikan 6 Oktober 2015 14:21
Bagikan
Bagikan

IKHTILAF dalam pemikiran adalah perkara yang tidak bisa dihindari. Akal manusia tidak mampu mengingkari akan hal ini, karena dalam kenyataannya ikhtilaf itu ada. Sedangkan syara’ juga tidak melarangnya, terbukti adanya ikhtilaf di kalangan sahabat, tabi’in setelah itu atba’ tabi’in dan yang paling nyata adalah adanya madzhab-madzhab fiqih dalam Islam.

Ikhtilaf Sejak Masa Salaf

Mengenai ikhtilaf para di kalangan sahabat, para ulama salaf sama sekali tidak melihat hal itu tercela, bahkan hal itu dinilai positif oleh mereka. Imam Al Qasim bin Muhammad seorang ulama tabi’in menyatakan.”Benar-benar Allah telah memberi manfaat dengan ikhtilafnya para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam amalan mereka. Tidaklah beramal orang yang mengamalkan amalan yang dilakukan oleh seorang dari mereka (sahabat), kecuali ia melihat hal itu adalah bentuk kelonggaran. Dan ia melihat bahwa orang yang lebih mulia daripadanya telah melaksanakannya”. (Jami’ Bayan Al Ilmi wa Fadhlihi, 2/80)

Aun bin Abdillah, juga ulama tabi’in menyatakan,”Aku tidak menyukai (jika) sesungguhnya para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak berikhtilaf. Sesungguhnya mereka jika sepakat atas suatu hal dan hal itu ditinggalkan oleh seseorang, maka ia telah meninggalkan sunnah. Kalau mereka berselisih kemudian seseorang mengambil salah satu dari pendapat mereka (para sahabat), ia telah menempuh sunnah”. (Sunan Ad Darimi, 1/151)

Ikhtilaf adalah Kekhususan Umat Rasulullah

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Bukan hanya merupakan hal yang lumrah di kalangan salaf, para ulama melihat bahwa ikhtilaf adalah bagian dari kekhususan umat ini. Imam As Suyuthi menyatakan bahwa para sahabat yang mana mereka adalah sebaik-baik umat berbeda pendapat satu sama lain dalam masalah furu’, namun mereka tidak mengingkari satu sama lain, tidak menuduh yang lain salah atau memiliki keterbatasan,”Maka diketahui bahwa ikhtilaf madzhab-madzhab yang ada dalam millah ini kekhususan dan keutamaan untuk umat ini”. (lihat, muqaddimah Jazil Al Mawahib fi Ikhtilaf Al Madzahib)

Imam Al Qashtalani juga menyampaikan,”Dari kekhususan umat ini- umat pengikut Rasulullah- adalah ijma’ mereka adalah hujjah sedangkan ikhtilaf mereka adalah rahmah”. Dan menurut Al Hafidz Az Zurqani, hal itu dalam masalah furu’. (Syarh Al Mawahib Al Laduniyyah, 5/468)

Dari ungkapan para ulama tersebut, kita bisa memahami bahwa mereka tidak melihat perselisihan dalam masalah furu’ merupakan hal yang negatif. Bahkan justru sebaliknya, mereka melihat itu adalah hal yang positif. Untuk pembahasan mengenai hal ini  secara lebih luas baca juga, Ikhtilaf Umat Rahmat dan Ikhtilaf itu Melapangkan!

Macam-macam Ikhtilaf

Ikhtilaf dalam pemikiran terjadi di berbagai bidang dan wilayah yang cukup luas. Sehingga para ulama pun mengklasifikasikannya dan menjelaskan mana ikhtilaf yang bisa ditolelir dalam Islam, sebagaimana yang digambarkan dalam penjelasan di atas.

Imam Al Ikhaththabi membagi beberapa macam ikhtilaf:

  1. Ikhtilaf dalam penetapan adanya pencipta dan keesaan-Nya, maka ikhtilaf di sini menyebabkan kekufuran.
  2. Sedangkan ikhtilaf mengenai sifat pencipta dan kehenda-Nya maka hal ini adalah bid’ah, sebagaimana ikhtilaf kaum khawarij dan rawafidh mengenai status keislaman sejumlah sahabat.
  3. Adapun ikhtilaf mengenai hukum ibadah yang memungkinan adanya perbedaan, maka Allah menjadikannya mudah dan rahmat dan kemuliyaan bagi ulama. (A’lam Al Hadits, 1/219-221)

Perkara yang Masuk Ikhtilaf Tidak Boleh Dinggap Kemungkaran

Ikhtilaf nomor tiga inilah, tidak boleh manusia menganggapnya sebagai kemungkaran. Dimana para ulama telah membuat qaidah la yungkaru al mukhtalaf fih, wa inama yungkaru al majma’ ‘alaihi (tidak boleh diingkari masalah-masalah yang terdapat khilaf di dalamnya, pengingkaran hanya terdapat pada masalah- yang telah disepakati hukumnya). (lihat, Ihya Ulum Ad Din,2/253, Al Asybah wa An Nadzair,1/341).

Dalam hal ini, ulama salaf Imam Ats Tsauri juga menyampaikan,”Jika kalian melihat seseorang melakukan amalan yang itu diperselisihkan sedangkan engkau berpendapat lain (dari amalan itu) maka jangan engkau larang ia”. (Al Faqih wa Al Mutafaqih, 2/69)

Demikian juga ulama salaf lainnya Imam Al Auzai menyampaikan dalam hal batal atau tidaknya wudhu karena mencium  istri,”Jika ada seseorang datang dan bertanya kepadaku, maka aku katakan ia harus wudhu. Namun jika ia tidak wudhu aku tidak mencelanya!” (Al Istidzkar, 1/323)

Sebab itulah mereka yang hendak mengubah kemungkaran harus memiliki pengetahuan mengenai khilaf para ulama, sehingga tidak sampai mengingkari perkara-perkara yang diperselisihkan oleh para ulama.

Kapan Pendapat Dihitung Sebagai Masalah Ikhtilaf?

Selanjutnya adalah pembahasan mengenai apakah semua pendapat bisa dimasukkan ke ranah ikthtilaf atau tidak. Imam As Syatibi menyatakan bahwa ada pendapat-pendapat yang sebenarnya tidak dihitung sebagai perkara ikhtilaf yang ditolelir. Dan para fuqaha menyebutnya bukan agar dihitung sebagai perkara ikhtilaf, namun sebagai bentuk peringatan. Pendapat yang tidak bisa dimasukkan dalam ranah ukhtilaf antara lain:

  1. Menyelisihi nash sharih, sebab itu hukum qadhil batal jika ia menyelisihi ijma atau nash secara sharih.
  2. Bukan hasil dari ijtihad mujtahid.
  3. Bukan masalah yang boleh ijtihad terhadapnya.
  4. Sebagaimana para salaf juga tidak mengitung sebagai masalah khilafiyah terhadap beberapa masalah seperti masalah riba fadhl dan nikah muth’ah.

Namun perlu diketahui bahwa tidak sembarang pihak bisa mengklasifikasi apakah perkara itu dianggap masalah ikhtilaf yang bisa ditolelir atau tidak, karena hal itu adalah tugasnya para mujtahid. Di bawah derajat itu tidak memiliki kemampuan mengklasifikasikannya. (lihat, Al Muwafaqat, 4/172,173)

Walhasil, siapa saja tidak bisa dengan mudah-mudah mengingkari perkara-perkara yang diperselisihkan hukumnya. Jika itu dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki syarat yang cukup hingga tidak bisa membedakan mana yang harus diingkari mana yang tidak maka akibatnya akan terjadi kekacauan dalam masyarakat. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

 

 

 

 

 

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa Muslim Dituntut Berjamaah dan Berharakah
Tulisan selanjutnya Presiden Myanmar Digugat Atas Tuduhan Melakukan Genosida

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?