Dalam pandangan syariah, dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada penyintas atau korban bencana alam, sebab mereka termasuk orang yang berhak menerima (mustahik) zakat.
Oleh: Dirut BMH (Supendi)
Hidayatullah.com — Musibah berupa bencana alam kini menyapa banyak tempat di Indonesia. Catatan BNPB menunjukkan bahwa di ndonesia telah terjadi 690 bencana alam sejak awal tahun 2022. Dari jumlah itu bencana alam berupa banjir terjadi sebanyak 265 kali.
Menyadari catatan itu pantas jika pihak pemerintah dalam hal ini Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin pernah menyampaikan statemen bahwa pendistribusian zakat, infak dan sedekah segera disalurkan kepada masyarakat penyintas bencana alam.
“Sebaiknya zakat, infak, dan sedekah segera disalurkan kepada masyarakat, korban bencana alam,” kata Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).
Dalam pandangan syariah, dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada korban bencana, sebab mereka termasuk orang yang berhak menerima (mustahik) zakat.
Dalam sebuah bencana alam setidaknya ada tiga golongan dari asnaf, yakni fakir, miskin dan penanggung utang (gharim).
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan menerangkan bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin atau juga boleh dari bagian yang berhutang, karena dimungkinan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang.
Jadi, ZIS bagi penyintas bencana alam dapat disampaikan sebagai pendistribusian dalam wujud membantu, menolong, menyantuni dan merehabilitasi.
Peluang Kebaikan
Satu sisi musibah berupa bencana alam memang sangat menyedihkan, utamanya bagi para warga penyintas. Namun, di sisi lain, terbuka peluang kebaikan yang luas bagi keseluruhan umat Islam untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Sebagai ajaran yang paripurna, Islam selalu mendorong umatnya untuk bahu-membahu, sigap dan cekatan dalam memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan perhatian dalam sabdanya. “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan mengeluarkan sedekah, dan tolaklah bala’ (bencana) dengan doa.” (HR. Thabrani).
Jadi, di balik musibah bencana alam yang terjadi lebih dari 500 kali di negeri ini pada awal tahun 2022 sebenarnya Allah buka kesempatan emas untuk melakukan kebaikan-kebaikan.
Semua dapat memasukinya. Yang kaya dengan harta yang dimiliki dengan memilih sedekah, infaq bahkan zakat. Bagi yang memiliki ilmu dapat memberikan pertolongan termasuk mengobati mereka yang terluka. Dan, bagi yang tidak mampu membantu secara fisik dan materil, hendaknya memperkuat doa agar Allah jauhkan dari bencana.
Dalam kata yang lain, musibah bencana alam adalah cara Allah memanggil hamba-hamba-Nya yang beriman, hendak berkontribusi pada bagian mana atas musibah bencana alam yang terjadi. Apakah harta dengan menunaikan zakat, infak dan sedekah. Kemudian skill, ilmu, ataukah doa.
Keutamaan Peduli
Dengan demikian, musibah bencana alam yang terjadi di negeri ini hakikatnya adalah jalan terbaik kita semua, kaum Muslimin, untuk mengejar banyak keutamaan.
Pertama, mendapat jaminan balasan langsung dari Allah Ta’ala, terutama pada hari Kiamat.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa mengurus kebutuhan saudaranya niscata Allah akan mengurus kebutuhan dirinya, barangsiapa menyingkirkan sebuah kesusahan hidup dari seorang Muslim niscaya Allah akan menyusahkan kesulitan hidupnya pada hari kiamat kelak dan barangsiapa menutupi aib seorang Muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa meringankan dari seorang Mukmin salah satu kesusahan hidupnya di dunia niscaya Allah akan meringankan salah satu kesusahan hidupnya pada hari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan niscaya Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Ketiga, Allah mendorong setiap umat Islam untuk sellau membahagiakan orang lain.
“Amalan yang paling utama adalah engkau membahagiakan seorang mukmin; engkau menutupi auratnya (memberikan pakaian), engkau mengenyangkan kelaparannya (memberikan makanan) atau engkau memenuhi kebutuhannya.” (HR. Ath-Thabarani).
Namun demikian juga ada ancaman bagi seorang Muslim yang punya kemampuan peduli, membantu dan berbagi, tetapi tidak melakukannya. Mereka akan Allah masukkan ke dalam neraka Saqar.
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 42-44).
Berdasarkan uraian di atas, maka zakat, infak dan sedekah sangatlah baik untuk disegerakan oleh kaum Muslimin ketika bencana alam terjadi dimana-mana. Sebab banyak saudara-saudara seiman kita yang amat membutuhkan uluran tangan kita semua, sekalipun mereka tidak meminta-minta.
Alhamdulillah, Laznas BMH dan beragam lembaga amil zakat lainnya, termasuk BAZNAS RI, terus berupaya hadir ke lokasi bencana alam, memberikan bantuan, pengobatan hingga rehabilitasi. Jika kemudian upaya ini mendapat penguatan umat secara massif, maka insha Allah ZIS dapat menjadi bagian penting penanggulangangan warga penyintas musibah bencana alam. Insha Allah.*