Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
MimbarOase Iman

ZIS Tanggulangi Penyintas Bencana Alam

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Maret 2022 14:45 2:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Maret 2022 12:00
Bagikan
zakat penyintas bencana alam
Bagikan

Dalam pandangan syariah, dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada penyintas atau korban bencana alam, sebab mereka termasuk orang yang berhak menerima (mustahik) zakat.

Oleh: Dirut BMH (Supendi)

Hidayatullah.com — Musibah berupa bencana alam kini menyapa banyak tempat di Indonesia. Catatan BNPB menunjukkan bahwa di ndonesia telah terjadi 690 bencana alam sejak awal tahun 2022. Dari jumlah itu bencana alam berupa banjir terjadi sebanyak 265 kali.

Menyadari catatan itu pantas jika pihak pemerintah dalam hal ini Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin pernah menyampaikan statemen bahwa pendistribusian zakat, infak dan sedekah segera disalurkan kepada masyarakat penyintas bencana alam.

“Sebaiknya zakat, infak, dan sedekah segera disalurkan kepada masyarakat, korban bencana alam,” kata Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual

Dalam pandangan syariah, dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada korban bencana, sebab mereka termasuk orang yang berhak menerima (mustahik) zakat.

Dalam sebuah bencana alam setidaknya ada tiga golongan dari asnaf, yakni fakir, miskin dan penanggung utang (gharim).

Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan menerangkan bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin atau juga boleh dari bagian yang berhutang, karena dimungkinan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang.

Jadi, ZIS bagi penyintas bencana alam dapat disampaikan sebagai pendistribusian dalam wujud membantu, menolong, menyantuni dan merehabilitasi.

Peluang Kebaikan

Satu sisi musibah berupa bencana alam memang sangat menyedihkan, utamanya bagi para warga penyintas. Namun, di sisi lain, terbuka peluang kebaikan yang luas bagi keseluruhan umat Islam untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Sebagai ajaran yang paripurna, Islam selalu mendorong umatnya untuk bahu-membahu, sigap dan cekatan dalam memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.

Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan perhatian dalam sabdanya. “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan mengeluarkan sedekah, dan tolaklah bala’ (bencana) dengan doa.” (HR. Thabrani).

Jadi, di balik musibah bencana alam yang terjadi lebih dari 500 kali di negeri ini pada awal tahun 2022 sebenarnya Allah buka kesempatan emas untuk melakukan kebaikan-kebaikan.

Semua dapat memasukinya. Yang kaya dengan harta yang dimiliki dengan memilih sedekah, infaq bahkan zakat. Bagi yang memiliki ilmu dapat memberikan pertolongan termasuk mengobati mereka yang terluka. Dan, bagi yang tidak mampu membantu secara fisik dan materil, hendaknya memperkuat doa agar Allah jauhkan dari bencana.

Dalam kata yang lain, musibah bencana alam adalah cara Allah memanggil hamba-hamba-Nya yang beriman, hendak berkontribusi pada bagian mana atas musibah bencana alam yang terjadi. Apakah harta dengan menunaikan zakat, infak dan sedekah. Kemudian skill, ilmu, ataukah doa.

Keutamaan Peduli

Dengan demikian, musibah bencana alam yang terjadi di negeri ini hakikatnya adalah jalan terbaik kita semua, kaum Muslimin, untuk mengejar banyak keutamaan.

Pertama, mendapat jaminan balasan langsung dari Allah Ta’ala, terutama pada hari Kiamat.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa mengurus kebutuhan saudaranya niscata Allah akan mengurus kebutuhan dirinya, barangsiapa menyingkirkan sebuah kesusahan hidup dari seorang Muslim niscaya Allah akan menyusahkan kesulitan hidupnya pada hari kiamat kelak dan barangsiapa menutupi aib seorang Muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).

Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa meringankan dari seorang Mukmin salah satu kesusahan hidupnya di dunia niscaya Allah akan meringankan salah satu kesusahan hidupnya pada hari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan niscaya Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

Ketiga, Allah mendorong setiap umat Islam untuk sellau membahagiakan orang lain.

“Amalan yang paling utama adalah engkau membahagiakan seorang mukmin; engkau menutupi auratnya (memberikan pakaian), engkau mengenyangkan kelaparannya (memberikan makanan) atau engkau memenuhi kebutuhannya.” (HR. Ath-Thabarani).

Namun demikian juga ada ancaman bagi seorang Muslim yang punya kemampuan peduli, membantu dan berbagi, tetapi tidak melakukannya. Mereka akan Allah masukkan ke dalam neraka Saqar.

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Muddatsir [74]: 42-44).

Berdasarkan uraian di atas, maka zakat, infak dan sedekah sangatlah baik untuk disegerakan oleh kaum Muslimin ketika bencana alam terjadi dimana-mana. Sebab banyak saudara-saudara seiman kita yang amat membutuhkan uluran tangan kita semua, sekalipun mereka tidak meminta-minta.

Alhamdulillah, Laznas BMH dan beragam lembaga amil zakat lainnya, termasuk BAZNAS RI, terus berupaya hadir ke lokasi bencana alam, memberikan bantuan, pengobatan hingga rehabilitasi. Jika kemudian upaya ini mendapat penguatan umat secara massif, maka insha Allah ZIS dapat menjadi bagian penting penanggulangangan warga penyintas musibah bencana alam. Insha Allah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bencana alamBNPBZIS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kegaduhan bnpt Pengamat Terorisme Sebut Publik Tak Perlu Heran Kalau BNPT Terus Buat Kegaduhan
Tulisan selanjutnya Ramai Hoaks Daftar 180 Penceramah Radikal, Pengamat Terorisme Kritik Sikap Ambigu BNPT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

26 Desember 2025 18:24
Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?