DI PIHAK yang sama, Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘aihi Wassallam bersabda, “Allah tidak lagi menerima alasan dan uzur seorang hamba yang usianya telah dipanjangkan-Nya hingga 60 atau 70 tahun; sungguh Allah tidak lagi menerima alasannya, sungguh Dia tidak lagi menerima uzurnya.”
Dengan demikian, batas usia manusia yang telah dicukupkan Allah untuk berpikir, menurut pendapat yang paling sahih, adalah 60 tahun. Hal ini didukung oleh hadist riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Pada bab al-Riqaq, Bukhari meriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘aihi Wassallam bersabda, “Allah tidak lagi menerima alasan seseorang yang ajalnya telah ditentukan hingga usia 60 tahun.” Bukhari berkata, “Riwayat hadist ini juga didukung oleh riwayat Abu Hazim dan Ibnu `Ajlan dari Sa’id al-Maqbari.”
Abu Hazm meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang dikaruniai Allah usia 60 tahun maka sesungguhnya Allah telah menutup untuknya pintu alasan.” (Abu Hazim meriwayatkan hadist ini dari Sa’id al-Maqbari, dari Abi Hurairah)
Dalam bab al-Riqaq, Imam Ahmad dan Nasa’i juga telah meriwayatkan hadist serupa dari Qutaibah, dari Ya’qub ibn ‘Abd al-Rahman.
Al-Bazzar juga meriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘aihi Wassallam bersabda, “Usia yang telah dibatasi uzurnya oleh Allah bagi manusia adalah 60 tahun.” Hadist ini sejalan dengan firman Allah swt., “Apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir?” (Fathir: 37).
Jika 60 dan 70 tahun adalah usia di mana Allah telah menutup pintu alasan dan uzur bagi hamba-Nya, juga merupakan masa-masa sehat seorang hamba, berarti kira-kira segitulah rata-rata usia umat Nabi Muhammad.
Al-Hasan ibn ‘Arafah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Rata-rata usia umatku adalah antara 60 sampai 70 tahun, dan sedikit di antara mereka yang melebihi itu.” Demikian yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah secara bersamaan dalam bab al-Zuhd dari al-Hasan ibn ‘Arafah.
Kembali ke ayat 37 surah Fathir di atas, Imam al-Qurthubi berkata, “Ayat ini merupakan jawaban atas permohonan para ahli neraka agar mereka dikeluarkan dari neraka. Sebetulnya, sebelum redaksi kalimat di atas, ada kalimat lain yang disamarkan, yaitu berbunyi ‘maka dikatakan kepada mereka’.”
Dalam Shahih-nya, Bukhari mencatat satu bab khusus, yaitu [Bab penjelasan tentang hadist] “Barangsiapa yang mencapai usia 60 tahun maka Allah telah menutup pintu alasan baginya berdasarkan firmanNya, ‘Dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan’. Yang dimaksud dengan `pemberi peringatan’ dalam ayat tersebut adalah munculnya uban di rambut dan tanda-tanda lanjut usia lainnya].
Dalam bab tersebut, Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘aihi Wassallam bersabda, “Allah menutup pintu alasan bagi seseorang yang telah Dia tentukan ajalnya sampai usia 60 tahun.”
Apa maksud kalimat “menutup pintu alasan” itu? Menurut Al-Khithabi, orang yang telah mencapai usia 60 tahun tidak lagi diberi kesempatan untuk mengungkapkan alasan dan uzurnya. Misalnya dengan berkata, “Coba seandainya Allah memberiku umur yang lebih panjang lagi, maka aku dapat lebih banyak beribadah lagi.” Karena, usia 60 tahun itu sudah dekat dengan kematian. Dalam usia itu, seseorang semestinya sadar, segera bertobat kepada Allah, dan lebih fokus lagi beribadah. Selama usia itu, uzur demi uzur telah dilaluinya, alasan demi alasan telah diungkapkannya, dan peringatan demi peringatan telah diterimanya.
Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh telah sampai pada batas uzur orang yang lebih dahulu mendapat peringatan. Kelak seorang penyeru dari sisi Allah akan memangil, ‘Hai orang yang berusia 60 tahun, apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir.’”* [Tulisan selanjutnya]
Dipetik dari tulisan Aiman Mahmud dari bukunya Semakin Tua Semakin Mulia.