Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Tali Terakhir Bernama Shalat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Mei 2016 16:04 4:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Mei 2016 16:04
Bagikan
ilustrasi: Anggota Al-Qassam melaksanakan shalat sebelum parade
Bagikan

Oleh:  Mohammad Ramli

 

Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad 5: 251)

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Hadits ini jelas menyatakan bahwa ketika tali Islam yang pertama sudah putus dalam diri seseorang, yaitu ia tidak berhukum pada hukum Islam, ia masih bisa disebut Islam. Di sini Nabi tidak mengatakan bahwa ketika tali pertama putus, maka kafirlah ia. Bahkan masih ada tali-tali yang lain hingga yang terakhir adalah shalatnya.

Dari Zaid bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يَرْفَعُ مِنَ النَّاسِ الأَمَانَةُ وَ آخِرُ مَا يَبْقَى مِنْ دِيْنِهِمْ الصَّلاَةُ

“Yang pertama kali diangkat dari diri seseorang adalah amanat dan yang terakhir tersisa adalah shalat.” (HR. Al Hakim At Tirmidzi).

Jika dikaji lebih lanjut tentang syariat Islam; yaitu shalat, zakat, puasa, naik dan naik haji. Maka syariat shallat-lah yang tidak memiliki celah untuk bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan.

Zakat, jika tidak mampu maka gugur kewajibannya, bahkan dalam keadaan tertentu dia menjadi mustahik.

Berikut kami kutip pendapat yang diambil oleh jumhur ulama.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya, sekalipun dia tidak memiliki kelebihan harta lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul Mubarok, Imam As-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya. (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).

Selanjutnya Al-Khithabi mengutip keterangan Imam As-Syafii, yang menjelaskan;

“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (dalam Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).

Namun jika seandainya, syarat atau kelebihan makanan betul-betul tidak ada, maka kewajiban ini bisa gugur.

Puasa, jika sedang safar atau sakit maka diganti dengan hari lain, atau jika tidak sanggup (menggantinya dengan puasa) maka rukhsyah berikutnya yang Allah berikan adalah membayar fidyah (memeberi makan kepada fakir miskin)

“..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin” (Al-Baqarah:184)

Haji, syari’at haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Maka kesempurnaan Iman akan terasa jika sudah pernah menjadi tamu Allah di rumah-Nya (Baitullah). Tentunya syarat dan rukun harus terpenuhi sehingga ia ibadah haji yang ia lakukan menjadi haji mabrur.

Namun kewajiban haji hanya bisa dilaksanakan oleh mereka yang memiliki kemampuan, berarti yang tidak mampu melakukannya baik secara materi maupun hal lain yang dipersyaratkan sesuai syariat Islam maka dia tidaklah berdosa.

وَتَحُجَّالْبَيْتَإِنِاسْتَطَعْتَإِلَيْهِسَبِيْلاً

“ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “ (HR. Muslim)

Hadits diatas sangat populer, terdapat dalam kitab Hadits Arbai’n Imam Nawai.

Dari penjelasan diatas jika kita perhatikan satu persatu, Puasa dapat diganti dengang ibadah selain puasa (fidyah), Zakat bisa gugur jika tidak ada kelebihan, kewajiban haji hanya yang memiliki kemampuan.

Tapi tidak untuk shalat, kaya, miskin, sakit, tetap melekat kewajiban untuk dilaksanakan. Tidak kuat berdiri maka bisa duduk, tidak kuat duduk, dengan cara berbaring, dan terakhir dengan hati, ini menunjukkan tidak ada peluang untuk meninggalkan shalat, dan shalat tidak dapat tergantikan dengan ibadah yang lain.Sehingga saat utas demi utas tali Allah cabut maka yang terkahir tempat bergantung adalah shalatnya.

صَلِّقائماً،فإِنلمتستطعفقاعداً،فإِنلمتستطعفعلىجَنب

“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari 1117).

Maka tunggu apalagi jangan pernah kita tinggalkan shalat terutama shalat berjamaah bagi kamu lelaki.*

Pendidik Islamic Boarding School Batam

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajishalattalizakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkeu: Keuangan Syariah Bermanfaat Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Tulisan selanjutnya Menyadarkan Masyarakat Melalui “Bahagiamu Lengkap dengan Wakaf”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?