Oleh: Andi Ryansyah
PEMERINTAH Jogja diprotes. Karena melarang Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa punya tanah di sana. “Kami mempertanyakan kenapa kebijakan diskriminatif itu masih dipertahankan sampai sekarang,” demo Willie, seorang pria keturunan Tionghoa di depan gedung DPRD Jogja dua tahun lalu (Kompas, 29/9/2015). Tahun 2016, keturunan Tionghoa lainnya, Siput, juga tidak terima. Ia melayangkan somasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jogja agar mencabut larangan itu. Bahkan ia mengancam akan memproses secara hukum bila somasinya diabaikan. Kini sudah 2017. Belum kedengaran kasus ini selesai.
Dasar larangan WNI keturunan Tionghoa punya tanah di Kota Gudeg adalah Surat Instruksi Wakil Gubernur tahun 1975, yang memerintahkan bupati dan walikota tidak menerbitkan surat sertifikat hak milik tanah kepada WNI nonpribumi. WNI nonpribumi ini meliputi keturunan Arab, India, Tionghoa, dan lain sebagainya.
Konon, keluarnya instruksi itu lantaran dulu semua tanah di Jogja adalah milik Kesultanan Jogja dan Kadipaten Pakualaman. Kesultanan dan Pakualaman kala itu memberikan tanah-tanahnya kepada warganya sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan hukum adat.
“Dalam masyarakat adat, tidak mungkin ada orang dari masyarakat adat lain bisa punya hak yang sama. Itu dasarnya,” kata Parampara Praja bidang pertanahan Pemda Jogja, Suyitno.
Baca: Ahok, Kecelakaan Sejarah’ dan ‘Misrepresentasi’ Imej Tionghoa di
Selain itu, tambahnya, keluarnya instruksi tersebut juga karena mayoritas WNI keturunan Tionghoa di Jogja menguasai tanah di sana. “Kan sekarang ini mereka itu yang ekonominya kuat, ada ketimpangan. Aturan ini dikeluarkan biar ada keseimbangan. Kalau dibilang nggak adil, justru kalau tidak diatur kan tidak adil,” ujarnya (Tirto.id, 5/10/2016).
Oleh sebagian kalangan, instruksi ini dianggap bertentangan dengan HAM dan sejumlah Undang-Undang. Diantaranya UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 9 ayat 2 dan pasal 21 ayat 1. Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.” Sedangkan pasal 21 ayat 1 menegaskan, “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”
Memandang persoalan yang cukup sensitif ini, agaknya masing-masing pihak perlu memahami dulu apa yang hidup di hati yang lain. Kalau isi hati masing-masing bisa diselami dan dituturkan dengan hati-hati, maka akan memperdalam pengertian di antara keduanya. Dari situ baru kita bisa loncat ke babak penilaian dan penyelesaian.
Untuk menyelami isi batin WNI keturunan Tionghoa dan WNI asli, pikiran Bung Hatta yang tertuang di dalam majalah Star Weekly No.578 tanggal 26 Januari 1957, bisa sangat membantu. Meski ditulis 60 tahun silam, tapi pikirannya masih terasa relevan dengan kondisi kekinian.
Dalam menghadapi persoalan status WNI keturunan Tionghoa, kata Bung Hatta, kita harus bisa memilah mana norma dan mana fakta. Kalau dari segi norma, gampang saja. Negara punya aturan tentang siapa warga negara dan bagaimana orang asing bisa jadi warga negaranya. Kalau status keturunan Tionghoa sudah jadi WNI, maka hak dan kewajibannya pun jadi sama dengan kita.
Tapi itu norma. Faktanya, ungkap beliau,persamaan status ini mudah diterima otak, tapi susah diterima hati rakyat banyak. “Realitet ini harus diakui, dihadapi dengan hati jang terbuka serta kepala jang dingin,” ujarnya.Beliau melihat penyebab utama adanya realitas itu terkandung dalam sejarah dan psikologi kita.
Politik Diskriminatif Kolonial
Dulu, kolonial Belanda memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada orang Tionghoa. Mereka membeda-bedakan penduduk Hindia Belanda dalam kelompok Europeanen (golongan Eropa), Vreemde Oosterling (golongan Timur Asing yang sebagian besar orang Tionghoa), dan inlander (golongan pribumi). Diskriminasi ini memunculkan aturan yang berlainan antara golongan pribumi dan non pribumi dalam sistem pewarisan, perkawinan, agama, lokalisasi pemukiman, dan lain sebagainya.
Baca: SBY Keluarkan Keppres Ganti Istilah China dengan Tionghoa
Kedudukan istimewa kepada golongan Tionghoa ini berakibat orientasi pengabdiannya tertuju kepada penguasa kolonial dan sering berlawanan dengan kepentingan pribumi. Pola kelakuan penguasa terhadap pribumi yang tidak mengenal prinsip-prinsip moral, membuat mereka menghalalkan segala cara dalam menjalankan tugas atasannya. Mereka jadi seperti menjilat ke atas dan menendang ke bawah kalau berhubungan dengan bosnya dan golongan pribumi.
Penguasa kolonial juga sengaja menjadikan golongan nonpribumi sebagai alat penguasaan ekonomi golongan pribumi. Mengapa golongan nonpribumi? Sebab golongan pribumi tidak dipercaya oleh penguasa kolonial. Sedangkan golongan nonpribumi, khususnya keturunan Tionghoa, bisa diawasi dan diatur. Opsir Tionghoa yang menjadi perantara penguasa, mendapatkan manfaat ekonomi yang diperas dari golongan pribumi. Mereka diberikan hak monopoli menjual candu, pengangkutan, pengambalian sumber daya alam dan hak menarik pajak, bea cukai, dan lain-lain (Emil Salim dalam bukuNonpri di Mata Pribumi, 1991).
Lambat laun dari cuma alat kolonial, tutur Bung Hatta,golongan Tionghoa kemudian dapat merebut kedudukan ekonomi sendiri sebagai kaum pertengahan dan menguasai rantai distribusi.Kedudukannya yang menguasai perekonomian, juga dimanfaatkan oleh penjajah Jepang untuk melancarkan ekonomi perang. Tak sedikit orang Tionghoa diperasnya. >> klik (BERSAMBUNG)