Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Bunda Wakaf dalam Sejarah Peradaban

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate: 29 April 2021 12:27 12:27 pm
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 29 April 2021 12:27
Bagikan
Sumur Ustman bin Affan
Bagikan

Hidayatullah.com | DALAM  sejarah peradaban Islam, sejak masa Rasulullah ﷺ sampai sekarang, kaum wanita selalu tampil dan memberikan pengaruh yang kuat dalam peradaban. Salah satu aktivitas sosial yang banyak diminati kaum wanita pada masa awal sejarah peradaban Islam adalah pendidikan dan kegiatan sosial.

Tercatat dalam sejarah peran para tokoh-tokoh Muslimah seperti Hafsah Binti Umar Bin Khattab, Syifa’ binti Ubaidillah, Karimah bint Miqdad. Mereka tergerak hatinya menjadi pengajar dan pendidik di antara Shahabiyah di Madinah, yang merupakan kota yang baru berkembang yang kemudian kita kenal dengan Madinatul Munawaroh, dengan teladan Rasulullah ﷺ, semangat berbagi semangat yang mendorong kepedulian untuk membantu dan menolong orang lain yang membutuhkan.

Yang menjadi pelopor wakaf di kalangan muslimah adalah para ummahat, isteri -isteri Rosulullah ﷺ, seperti Ummu Salamah, Hafshah bint Umar, Shofiyah bint Huyaiy, ‘Aisyah, Ummu Habibah, Zainab binti Jahsh. Sampai para sahabat wanita seperti Asma bint Abu Bakar, Fathimah binti Muhammad, dan Ummu Sulaim, telah terlibat dalam gerakan wakaf.

Sahabat Jabir mengatakan, “Tidak ada sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki harta kekayaan kecuali ia mewaqafkan sebagian hartanya.“

Semangat berwakaf ini dipelopori oleh sahabat-sahabat terkemuka seperti ‘Umar bin Khathab (yang mewaqafkan tanah yang dinilainya paling baik dan berharga di Khaibar), Abu Tholhah (yang menyerahkan kebun kurmanya di muka masjid Madinah yang dikenal sebagai Bairuha’).

Baca Juga

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama
KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

Usman bin Affan (mewaqafkan sumber mata air yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang dikenal dengan ‘Ainu Roumah), sumur tersebut dibelinya dari seorang Yahudi dari Bani Ghifar seharga 35.000 (tiga puluh lima ribu) dirham.

Semangat Ummahat Berwakaf

Al-Umar (Fuad Abdillah) dalam tulisannya yang dikutip oleh Al-Humaidan (Iman Muhammad) menyebutkan, “Bahwa peranan kaum wanita dalam gerakan wakaf tidak terbatas pada pengadaan harta benda wakaf semata, yang secara kuantitatif diperkirakan mencapai 25 % dari harta benda wakaf.  Namun kaum wanita juga berperan sebagai “nazhiroh” (pengelola) wakaf yang jumlahnya mencapai 14 % dari para nazhir wakaf-wakaf yang ada.

Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (majalah Auqafuna, Juli 2008) menggambarkan semangat berwakaf di kalangan kaum wanita masa awal.  Pertama, Ummu Dzaroh, (pembantu Ummul Mukminin Aisyah r.a.) bercerita, bahwa Abdullah bin Zubair, keponakan ‘Aisyah r.a. mengirimi uang kepada bibinya dua kantong, jumlahnya 180 ribu dirham (setiap kantong berisi 90.000 /sembilan puluh ribu) dirham. Kemudian ‘Aisyah r.a. meminta bejana.

Beliau waktu itu sedang puasa. Seketika itu beliau memerintahkan kepada pembantunya untuk membagi-bagikan uang tersebut kepada orang-orang lain yang dipandang memerlukan.

Kedua, Hisyam bin ‘Urwah bercerita, bahwa Mu’awiyah mengirimkan uang untuk ummul mukminin, ‘Aisyah r.a. sejumlah 100.000 (seratus ribu) dirham. Sebelum matahari tenggelam hari itu, uang tersebut sudah habis dibagi-bagikan kepada orang lain.

Ketiga, ‘Asma’ binti Abi Bakar r.a. mewakafkan rumahnya. Rumah itu tidak boleh diwaris, dijual, atau dihibahkan kepada siapa saja.

Keempat, ‘Ummu Habibah r.a.  isteri Rasulullah ﷺ ini  mewakafkan sebidang tanahnya yang luas, untuk para pembantunya dan keturunan mereka, dengan syarat tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Demikianlah peran muslimah di saat kemajuan peradaban Islam membuktikan diri hingga saat ini.*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bunda Wakafperadaban IslamSahabat NabishahabiyahUmmul Mukminin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Jokowi: Saya Masih Khawatir Mengenai Mudik di Hari Raya Idul Fitri
Tulisan selanjutnya Coronavirus Telah Menaklukkan Puncak Everest

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

25 April 2026 08:37
Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Sejarah

Akibat Mengabaikan Ukhuwah Islamiyah dan Bekerjasama dengan Musuh

9 April 2026 14:00
Sejarah

Cermin Sejarah: Respon Indonesia Saat Masjidil Aqsha Dinista Kesuciannya oleh Zionis Israel

6 April 2026 13:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?